Eks Bupati Sleman Ditahan Kejari, Ini Pembelaan Kuasa Hukum
Soepriyadi menyebut dalam proses hukum yang dijalaninya Sri Purnomo sangat kooperatif baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan yang sedang dijalankan.
Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021 Sri Purnomo telah diresmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Sri Purnomo resmi ditahan sejak Selasa (28/10) malam.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi angkat bicara soal penahanan kliennya ini. Soepriyadi menyebut dalam proses hukum yang dijalaninya Sri Purnomo sangat kooperatif baik ditingkat penyelidikan dan penyidikan yang sedang dijalankan.
Soepriyadi mempertanyakan penahanan terhadap Sri Purnomo. Soepriyadi membeberkan saat pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejari Sleman, Sri Purnomo dalam kondisi tidak sehat.
"Kami selaku penasihat hukum telah memasukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Klien Kami sedang mengidap penyakit Diabetes Melitus sebagaimana Hasil Laboratorium Klinik tertanggal 20 Oktober 2025," kata Soepriyadi dalam keterangannya, Rabu (29/10).
"Terdapat Kista pada bagian Hati (Complex Cyst hepar lobus dextra) berdasarkan Hasil Pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) Abdomen pada Rumah sakit Umum Daerah Sleman. Namun Kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi Kesehatan klien kami," imbuh Soepriyadi.
Pertanyakan Tuduhan
Kuasa Hukum juga mempertanyakan tentang tuduhan Sri Purnomo memperkaya diri atau orang lain. Selama proses penyelidikan, Soepriyadi mengklaim tidak ada bukti atau saksi yang menunjukkan adanya aliran dana masuk ke rekening Sri Purnomo.
"Kami dengan lantang menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa klien kami menikmati Rp. 1,- (satu Rupiah) dari dana hibah pariwisata," terang Soepriyadi.
Soepriyadi menegaskan secara administrasi, teknis kegiatan tersebut telah melalui suatu kajian dan analisa dari Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekda pada saat itu.
Sebagaimana diketahui ditahun 2020 Sekda Kabupaten Sleman adalah Harda Kiswaya yang saat ini menjadi Bupati Sleman periode 2025-2030.
"Pelaksanaan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman telah dilaksanakan sesuai Juknis Hibah Pariwisata, yang pelaksanaannya sepenuhnya dilakukan oleh Tim Pelaksana yang dibentuk oleh klien kami," ungkap Soepriyadi.
"Setiap kebijakan dan keputusan yang lahir dari proses pemberian hibah pariwisata di kabupaten Sleman telah melalui serangkaian kajian dan analisa oleh Tim Pelaksana Kegiatan, termasuk besaran yang diterima kelompok masyarakat penerima hibah yang juga telah melalui analisa dan kajian dari Tim Pelaksana. sehingga bukan ranah klien kami untuk menentukan itu tapi semuanya bermuara pada Tim Pelaksan," lanjut Soepriyadi.
Soepriyadi menambahkan Sri Purnomo tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban karena berdasarkan Surat Keputusan Tentang Tim Pelaksana tanggal 23 November 2020 dan tanggal 4 Desember 2020, yang telah membuktikan adanya pelimpahan wewenang secara delegasi kepada Tim Pelaksana sehingga secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang.
"Pelimpahan wewenang beralih kepada Tim Pelaksana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Karenanya telah terang dan jelas klien kami tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tersebut," tutup Soepriyadi.