Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya
Mantan Presiden Sriwijaya FC, HZ, ditetapkan tersangka. Ini duduk perkaranya?
Mantan Presiden Sriwijaya FC, HZ, ditetapkan tersangka. Ini duduk perkaranya?
Mantan Presiden Sriwijaya FC, HZ, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan. Penetapan ini menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditahan.
Saat ini HZ menjabat sebagai KONI Sumsel. Penyidik menemukan alat bukti kuat menjeratnya dalam kasus tersebut.
"Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," ungkap Kasi Penetapan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, Selasa (5/9/).
Meski berstatus tersangka, HZ tidak dilakukan penahanan seperti terhadap dua tersangka lainnya. Penyidik beralasan HZ kooperatif sehingga kecil kemungkinan melarikan diri.
"Tersangka dianggap penyidik kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana," ujar Kasi Penetapan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kasi Penetapan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel menjelaskan, HZ diperiksa penyidik Senin (4/9) sejak pagi hingga malam. Datang sebagai saksi, status HZ dinaikkan menjadi tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan.
"Sudah ditemukan bukti yang cukup dinaikkan statusnya jadi tersangka," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum HZ, Gede Pasek Suardika mengaku bingung dalam perkara apa penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, ada tiga kasus yang dihadapi HZ saat ini.
"Karena peristiwa KONI ini ada tiga, yakni pencairan dana deposito, uang hibah daerah Pemprov Sumsel, dan pengadaan barang dan jasa," ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum bersyukur HZ tidak ditahan. Menurut dia, kliennya itu masih dalam tahap pemeriksaan awal dan bakal diambil keterangannya lebih lanjut.
"Mudah-mudahan tidak ditahan sampai persidangan karena tidak neko-neko," kata kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Status tersangka dan penahanan juga dilakukan terhadap Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 inisial AT.
Saat kejahatan terjadi, SP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku ketua harian.
Kedua tersangka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel. Kemudian mereka membuat kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.
Hendri Zainuddin menyusul dua pengurus KONI Sumsel lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKehebohan dari para Kader PSI terjadi seusai putra bungsu Presiden Jokowi itu menutup pidatonya hingga membuat Paspampres turun tangan.
Baca SelengkapnyaPutra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep resmi menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaSerah terima jabatan ini dilaksanakan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (22/11).
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan membeberkan jurus memberantas korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRAPBN tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari penerjemahan visi misi pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Baca SelengkapnyaKIsah Presiden ke-2 RI pernah ingin jadi sopir taksi dan berhenti dari militer.
Baca SelengkapnyaBakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto telah mengumumkan nama gabungan partai pengusungnya berubah menjadi Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaKoalisi Indonesia Maju (KIM) tegak lurus mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya