Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Eks Bupati Sleman Resmi Tersangka
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pada Selasa (30/9), penyidik telah menaikkan status Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka.
Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (30/9).
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pada Selasa (30/9), penyidik telah menaikkan status Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka.
"Saksi ini inisialnya SP. Merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Bambang.
Bambang menuturkan dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun anggaran 2020 ini, Sri Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sleman diduga memberikan Dana Hibah Pariwisata ini kepada kelompok masyarakat yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).
"Perbuatan saudara SP ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan saat ini pihaknya belum melakukan penahanan kepada Sri Purnomo. Hal ini disebabkan karena Kejari Sleman baru menetapkan status tersangka pada hari Selasa (30/9).
"Hari ini baru dilakukan penaikkan status dari saksi menjadi tersangka," tutup Bambang.
Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata ini berawal ditahun 2020 saat pemerintah menggelontorkan dana bantuan kepada pengelola tempat wisata dan pegiat wisata. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY ditemukan potensi kerugian negara Rp 10.952.457.030.