Kajari Biak Prioritaskan Penuntasan Dugaan Korupsi Dana Reses DPRK Supiori, Libatkan 13 Saksi
Kejaksaan Negeri Biak Numfor serius menindaklanjuti dugaan korupsi dana reses DPRK Supiori tahun 2022-2023 senilai Rp1 miliar, dengan memeriksa 13 saksi dan berkomitmen menuntaskan kasus.
Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua, tengah memprioritaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana reses DPRK Kabupaten Supiori. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Hendra Wijaya, yang memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana reses DPRK Supiori tahun anggaran 2022-2023 ini telah memasuki tahap krusial. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak telah memanggil dan memeriksa sebanyak 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyalahgunaan anggaran tersebut.
Kajari Hendra Wijaya menekankan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Kejaksaan berkomitmen untuk membawa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara ke meja hijau, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penyidikan Intensif Dugaan Korupsi Dana Reses DPRK Supiori
Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor terus bergerak aktif dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana reses DPRK Supiori. Belasan saksi yang telah diperiksa meliputi berbagai pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan anggaran dewan.
Menurut Kajari Hendra, saksi-saksi tersebut berasal dari sekretariat DPRK Supiori, staf ASN di lingkungan Sekretariat Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang kuat guna mengungkap fakta sebenarnya dari dugaan penyalahgunaan dana.
Besaran anggaran insentif masa reses DPRK Supiori yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai angka fantastis. Kajari Hendra menyebutkan bahwa perkiraan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kejaksaan Negeri Biak Numfor mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. "Penyidik Kejari Biak Numfor terus berupaya dalami keterangan pihak terkait guna menuntaskan korupsi dana reses DPRK Supiori hingga ke Pengadilan Tipikor," tegas Hendra Wijaya.
Komitmen Kejaksaan dan Dukungan Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Komitmen Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam memberantas korupsi tidak hanya berhenti pada proses penyidikan. Kajari Hendra Wijaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Biak Numfor untuk mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh jajarannya.
Selain itu, peran media juga dianggap penting dalam mengawal transparansi penanganan kasus ini. Hendra meminta insan pers di Biak untuk turut serta mengawal informasi kasus dugaan korupsi dana reses DPRK Supiori hingga tuntas.
"Setiap perbuatan dilakukan seseorang yang merupakan keuangan negara harus diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kajari Hendra, menegaskan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Sekretaris DPRK Supiori, Wilson Wadiwe, belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus ini. Ia menyatakan masih perlu melakukan klarifikasi internal dengan pihak Kejaksaan Negeri Biak, menunjukkan adanya komunikasi antara kedua belah pihak.
Sumber: AntaraNews