Pakai Cara Ilegal, Dua Saudara Raup Ratusan Liter Solar Subsidi Tiap Hari
Mereka ditangkap saat mengisi bahan bakar di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Palembang, Selasa (11/3).
Dua kakak beradik, RZ (46) dan JN (39), ditangkap polisi setelah kedapatan membeli solar subsidi dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda. Dalam sehari, mereka bisa mendapatkan ratusan liter solar untuk dijual kembali secara ilegal.
Mereka ditangkap saat mengisi bahan bakar di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Palembang, Selasa (11/3). Polisi mencurigai mobil boks yang mereka gunakan karena proses pengisian bahan bakar berlangsung lebih lama dari biasanya.
“Dua tersangka kedapatan membeli solar subsidi dengan cara melanggar hukum. Mereka menggunakan barcode berbeda setiap kali membeli,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Jumat (14/3).
Tangki Dimodifikasi Bisa Menampung 200 Liter
Saat diperiksa, polisi menemukan bahwa tangki mobil boks tersebut telah dimodifikasi. Kapasitas awal yang hanya 75 liter diubah menjadi 200 liter agar bisa menampung lebih banyak solar.
Modus yang digunakan cukup licik. Mereka memakai barcode MyPertamina dari kendaraan yang berbeda, bahkan yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan mereka. Seharusnya barcode tersebut digunakan untuk kendaraan roda enam, tetapi malah dipakai pada kendaraan roda empat.
Tak hanya itu, mereka juga memasang pelat nomor palsu yang diganti setiap kali akan membeli solar.
SPBU Diselidiki, Tempat Penampungan Disegel
Polisi menduga aksi ini bisa berjalan lancar karena ada kerja sama dengan operator SPBU. Untuk kepentingan penyelidikan, SPBU tempat kejadian disegel, begitu juga dengan lokasi penampungan solar ilegal di Gasing, Banyuasin.
Dari lokasi penyimpanan, polisi menyita satu drum berisi 200 liter solar, satu unit mesin pompa, selang air, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
“Kita dalami karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk operator SPBU,” tambah Bagus.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.