Pihak kepolisian Polres Badung, Bali menangkap seorang pria berinisial AR (43) asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena melakukan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pelaku ditangkap di salah satu SPBU di wilayah Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung setelah ketahuan memodifikasi kendaraan dan menggunakan barcode untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang, pada Selasa (16/9) sekitar pukul 19.40 WITA.
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa mengatakan, modus tersangka AR melakukan pembelian bbm jenis pertalite dengan menggunakan barcode yang berbeda dengan kendaraan merk Toyota Kijang dengan pelat nomor AE 1365 SB, yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan sebuah tutup tangki pada bagian atas tangki kendaraan.
"Untuk mempermudah mengeluarkan BBM jenis pertalite yang dibeli dengan menggunakan mesin pompa air. Selanjutnya ditampung menggunakan jerigen ukuran 35 liter dan diantarakan dan menuangkannya ke dalam pom mini milik pelanggan (atau warung)," kata Kompol Suarmawa, di Mapolres Badung, Selasa (30/9).
Advertisement
Kronologinya, saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan BBM jenis pertalite, dengan cara pembelian dengan tidak sesuai aturan resmi dari pemerintah di TKP. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan lalu mencurigai adanya mobil dengan jenis kijang super dengan melakukan pembelian BBM berjenis pertalite di TKP dengan cara memutar mobil setelah pengisian dan masuk lagi ke TKP untuk mengulangi pengisian sebanyak tiga kali.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemberhentian kepada pelaku dan melakukan pengecekkan mobil. Dan polisi menemukan mobil tersebut berisi 8 jerigen berisi BBM pertalite penuh dan 13 jerigen kosong.
"Dan tangki mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan ditambah alat satu buah mesin pompa minyak. Selanjutnya, personil mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Badung," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, mengakui melakukan pembelian BBM jenis pertalite dengan cara berulang dan BBM pertalite itu dijual ke warung-warung langganannya. Untuk kerugian negara atas tindakan pelaku diperkirakan mencapai Rp159 juta.
"Keuntungan yang didapat tersangka: sekitar Rp 75 juta periode Bulan April- September 2025," ujarnya.
Advertisement
Sementara, Kasat Reskrim Polres Badung, Iptu Azarul Ahmad mengatakan, dari satu jirigen itu yang ukurannya 35 liter, dia bisa mengambil keuntungan lebih kurang Rp410.000. Selain itu, dalam sehari pelaku bisa membeli 7 sampai 10 jerigen.
"Dia beraksi malam. Setelah terkumpul, dijual kembali secara ilegal ke warung-warung pengecer di pinggir jalan," ujarnya.
Kemudian, untuk petugas SPBU dalam kasus tersebut juga dalam pemeriksaan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Jadi begini, ini total ada 22 barcode Pertalite. Ini semua didapatkan oleh pelaku ini dengan cara membeli online. Jadi tersedia di marketplace dan beberapa platform digital, dia membeli dari situ. Yang milik dia sendiri hanya ada satu atas registrasi mobilnya yang dia gunakan ini. Dia (membeli barcode) Rp50.000 per-satunya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6, Tahun 2023. Pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.