Ombudsman Gorontalo Serahkan Saran Perbaikan Tata Tertib MAN IC
Ombudsman Gorontalo menyerahkan saran perbaikan tata tertib kepada MAN Insan Cendekia Gorontalo, khususnya terkait sanksi pelanggaran merokok, demi menciptakan sistem yang lebih proporsional dan mendidik.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di daerahnya. Pada Selasa, 3 Februari, Ombudsman Gorontalo menyerahkan saran perbaikan tata tertib satuan pendidikan kepada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) Gorontalo. Langkah ini merupakan respons atas laporan orang tua siswa mengenai pemberian sanksi yang dinilai kurang proporsional.
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, menjelaskan bahwa pemberian saran tersebut didasari oleh kasus pelaporan terkait sanksi peserta didik karena persoalan rokok. Ombudsman memiliki kewenangan untuk memberikan saran kepada penyelenggara pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Saran perbaikan ini bertujuan untuk memastikan sistem sanksi di MAN IC Gorontalo selaras dengan prinsip keadilan dan tujuan pendidikan nasional. Penyesuaian tata tertib diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan mendidik bagi seluruh peserta didik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Ombudsman untuk mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik.
Ombudsman Gorontalo Soroti Tata Tertib MAN IC
Laporan dari orang tua siswa menjadi pemicu utama bagi Ombudsman Gorontalo untuk meninjau tata tertib di MAN IC Gorontalo. Laporan tersebut berpusat pada pemberian sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan terkait rokok. Ombudsman Gorontalo kemudian mengundang Kepala MAN IC untuk menerima dan menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan.
Saran yang disampaikan Ombudsman berhubungan langsung dengan perbaikan tata tertib sesuai Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Nomor 229 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur sanksi dan pembinaan peserta didik terhadap pelanggaran tata tertib di MAN IC Gorontalo. Adanya laporan ini menunjukkan pentingnya pengawasan eksternal terhadap lembaga pendidikan untuk memastikan keadilan bagi siswa.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman RI memiliki mandat sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Kewenangan ini memungkinkan Ombudsman untuk memberikan rekomendasi yang konstruktif guna perbaikan sistem dan prosedur yang berlaku. Tujuannya adalah untuk membantu menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan serta pencegahan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
Penyesuaian Poin Pelanggaran Merokok Demi Keadilan
Salah satu poin krusial dalam saran Ombudsman Gorontalo adalah usulan penurunan poin pelanggaran untuk kasus membawa rokok dan/atau merokok. Dalam dokumen tata tertib lama, pelanggaran nomor 17, yaitu membawa rokok dan/atau merokok, memiliki poin 90. Angka ini menempatkan pelanggaran merokok sejajar dengan tindakan kekerasan, pelecehan, atau perundungan berat.
Muslimin B Putra menjelaskan bahwa secara syar’i dan sosial, merokok tidak sebanding secara dampak moral maupun sosial dengan perbuatan kekerasan atau pelecehan. Oleh karena itu, Ombudsman mengusulkan agar poin pelanggaran merokok diturunkan menjadi 80. Dengan penurunan ini, merokok tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat, namun tidak lagi menjadi pelanggaran paling berat.
Penyesuaian nilai poin menjadi 80 ini diharapkan dapat membuat sistem sanksi lebih proporsional dan mendidik. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan disiplin dan upaya pembinaan terhadap peserta didik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memiliki nilai edukasi yang kuat.
Keseimbangan Disiplin dan Tujuan Pendidikan Nasional
Keputusan Ombudsman Gorontalo untuk merekomendasikan penyesuaian poin pelanggaran merokok juga didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 3 UU Sisdiknas menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Ombudsman sepakat bahwa merokok bertentangan dengan pencapaian tujuan sehat dan berakhlak mulia, karena merusak kesehatan dan melanggar amanat untuk menjaga diri. Namun, penetapan poin 80, atau di bawah kategori pelecehan dan kekerasan, mencerminkan keseimbangan yang tepat. Ini adalah pendekatan yang sejalan dengan penafsiran ketentuan UU Sisdiknas, yang mengedepankan penegakan disiplin sekaligus pendekatan pembinaan.
Dengan demikian, saran perbaikan tata tertib ini tidak hanya mengatasi masalah spesifik terkait sanksi merokok, tetapi juga memperkuat implementasi tujuan pendidikan nasional di MAN IC Gorontalo. Harapannya, sistem sanksi yang lebih adil dan proporsional akan mendukung pembentukan karakter peserta didik yang utuh dan bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews