Ombudsman Dekatkan Pelayanan Hukum dan Administrasi di Bone Bolango
Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi di Bone Bolango melalui gerai di Balai Desa Boludawa, memastikan masyarakat memperoleh akses pengaduan yang mudah dan langsung.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo telah mengambil langkah proaktif untuk mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat Kabupaten Bone Bolango. Inisiatif ini diwujudkan dengan pembukaan gerai pelayanan di Balai Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Gerai pelayanan ini dibuka bertepatan dengan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Suwawa di lokasi yang sama. Kehadiran gerai ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik dan memastikan akses mudah bagi masyarakat.
Menurut Kepala ORI Gorontalo, Muslimin B Putra, langkah ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara ORI Perwakilan Provinsi Gorontalo dan Pengadilan Agama Suwawa. Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan yang responsif dan solutif bagi warga.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Akses Keadilan
Pembukaan gerai pelayanan oleh Ombudsman di Bone Bolango adalah hasil nyata dari kolaborasi strategis antara ORI Perwakilan Provinsi Gorontalo dan Pengadilan Agama Suwawa. Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
Muslimin B Putra menekankan bahwa upaya ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Masyarakat tidak perlu lagi menghadapi proses yang panjang dan berbelit dalam mengakses layanan hukum.
Kehadiran gerai ini secara langsung memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik. Hal ini juga memastikan bahwa setiap warga negara memiliki jalur yang mudah dan langsung untuk menyampaikan pengaduan terkait layanan pemerintah.
Pelayanan Terpadu dalam Sidang Isbat Nikah
Gerai pelayanan Ombudsman ini secara strategis dibuka saat sidang isbat nikah terpadu berlangsung di Balai Desa Boludawa. Sebanyak 30 pasangan tercatat mengikuti proses isbat nikah dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan terpadu ini, para peserta tidak hanya mendapatkan penetapan hukum dari pengadilan mengenai status pernikahan mereka. Mereka juga langsung difasilitasi untuk penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama setempat.
Selain itu, pembaruan data kependudukan juga langsung dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Integrasi layanan ini memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam satu rangkaian proses.
Konsep pelayanan terpadu ini mencerminkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat. Semua kebutuhan terkait status pernikahan dan administrasi kependudukan dapat diselesaikan di satu lokasi.
Mewujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak
Kolaborasi lintas instansi seperti yang terjadi di Bone Bolango ini merupakan bentuk nyata dari pelayanan publik yang responsif dan solutif. Masyarakat kini memperoleh kepastian hukum sekaligus tertib administrasi tanpa proses berulang.
Muslimin berharap kegiatan isbat nikah terpadu ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Dukungan dan kolaborasi dari seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, sangat dibutuhkan untuk keberlanjutan program ini.
Melalui inisiatif seperti ini, semakin banyak masyarakat yang akan memperoleh kepastian hukum atas status mereka. Selain itu, hak-hak mereka sebagai warga negara juga akan lebih terlindungi melalui administrasi yang tertib.
Pendekatan pelayanan yang mendekatkan diri kepada masyarakat ini adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Ini juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber: AntaraNews