Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasil menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9) kemarin di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.

Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB. 

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr. RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr. BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr. RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini. 

Dengan kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan.

Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang
Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang

Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi

Baca Selengkapnya
Lawan Rentenir hingga Pinjol Ilegal, OJK Genjot Inklusi Keuangan di Pedesaan
Lawan Rentenir hingga Pinjol Ilegal, OJK Genjot Inklusi Keuangan di Pedesaan

Peningkatan inklusi keuangan penting untuk meningkatkan kapasitas masyarakat agar tidakmengakses aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak
Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak

Gus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa

Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Suara Hakim Militer Meninggi di Sidang Imam Masykur, Nasihati Polisi soal Toko Obat Ilegal Lahan Pungli
Suara Hakim Militer Meninggi di Sidang Imam Masykur, Nasihati Polisi soal Toko Obat Ilegal Lahan Pungli

Suara Hakim Ketua Kolonel CHK Rudy Dwi Prakamto terdengar meninggi saat memberikan nasihat terkait obat ilegal.

Baca Selengkapnya
Misteri 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Belum Terungkap
Misteri 12 Pucuk Senpi di Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Belum Terungkap

ISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya
Brimob Terkena Busur saat Ricuh Penggusuran Rumah Ilegal, Anak Panah Menancap di Bahu
Brimob Terkena Busur saat Ricuh Penggusuran Rumah Ilegal, Anak Panah Menancap di Bahu

Nasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya