MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik, Disanksi Nonaktif selama 6 Bulan
MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni melanggar kode etik dan mendapat sanksi nonaktif selama 6 bulan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, setelah dinyatakan melanggar kode etik lembaga.
Dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11), MKD memutuskan untuk menonaktifkan Sahroni selama enam bulan dari keanggotaannya di DPR.
“Teradu Ahmad Sahroni terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan amar keputusan.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan saksi. MKD menilai pernyataan Sahroni yang dianggap meremehkan aksi demonstrasi publik telah mencederai martabat dan kehormatan lembaga legislatif.
Sidang yang dipimpin Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, berlangsung dalam suasana tegang. Ahmad Sahroni tampak hadir bersama sejumlah rekan separtai dan sesama anggota dewan, antara lain Eko Patrio, Uya Kuya, Adies Kadir, dan Nafa Urbach.
Keempatnya duduk bersebelahan di barisan depan ruang sidang. Sahroni terlihat menundukkan kepala hampir sepanjang persidangan, sementara Uya Kuya dan Eko Patrio tampak gelisah memainkan jari mereka.
Menurut Dek Gam, keputusan MKD diambil secara musyawarah setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan keterangan para saksi.
“MKD bekerja berdasarkan prinsip independensi dan objektivitas. Setiap anggota DPR harus menjaga etika dalam ucapan maupun tindakan,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Ahmad Sahroni akan kehilangan hak dan fungsi keanggotaannya di DPR untuk sementara waktu, termasuk hak menghadiri rapat dan kegiatan resmi lembaga selama masa nonaktif tersebut.
Saksi
Sebelumnya, Dek Gam menyebutkan beberapa saksi yang dipanggil oleh MKD untuk diperiksa, di antaranya adalah Deputi Persidangan DPR RI, Suprihartini, Letkol Suwarko, dan Prof. Dr. Adrianus Eliasta.
Selain itu, beberapa ahli juga diundang, seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta Erwin Siregar sebagai Wakil Koordinator Wartawan Parlemen.
Dalam pernyataannya, Dek Gam mengungkapkan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 akan diadakan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, yang menjadi titik awal dari serangkaian peristiwa yang menarik perhatian publik.
Pada saat itu, terjadi insiden di mana sejumlah anggota DPR RI terlihat berjoget, yang memunculkan tuduhan bahwa mereka telah mendapatkan informasi mengenai kenaikan gaji.
Selanjutnya, setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI juga dituduh melakukan pernyataan dan gerakan yang dianggap tidak etis.