Sahroni Ungkap Alasan Beri Rp 300 Juta kepada Pegawai KPK Gadungan

Sahroni menyatakan bahwa uang diserahkan secara tunai agar dapat dijadikan barang bukti dalam proses penangkapan yang sedang berlangsung.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Sahroni Ungkap Alasan Beri Rp 300 Juta kepada Pegawai KPK Gadungan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Liputan6.com)

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada pelaku penipuan yang berpura-pura menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari taktik untuk menjebak pelaku tersebut. Pelaku, yang dikenal dengan inisial TH alias D (48), diduga berusaha menipu Sahroni dengan menyamar sebagai pegawai KPK.

"Bagaimana mau nangkap orang kalau uangnya enggak diterima. Ya terima dulu baru akhirnya ditangkap," ungkap Sahroni dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026.

Uang yang diserahkan secara tunai itu bertujuan untuk menjadi barang bukti dalam proses penangkapan pelaku.

"Kalau entar nangkap orang mana buktinya kalau enggak terima uang gitu," tambahnya.

Sahroni juga menyatakan bahwa uang yang setara dengan sekitar 17.400 dolar AS kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Ia menjelaskan bahwa pelaku datang tanpa membawa identitas resmi dan hanya mengklaim secara lisan sebagai utusan KPK.

"Secara lisan aja, secara lisan," jelas Sahroni.

Pelaku bahkan sempat memasuki ruang tunggu pimpinan Komisi III DPR, meskipun tanpa surat tugas atau kartu identitas.

"Enggak ada, datang aja sudah langsung ke ruang tunggu pimpinan Komisi III biasanya gitu. Kaget juga. Sampai Pamdal-Pamdal pun takut karena atas nama KPK tadi," tuturnya.

Kecurigaan mulai muncul setelah Sahroni melakukan konfirmasi kepada pimpinan KPK, yang memastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi dengan lembaga tersebut. Penangkapan akhirnya dilakukan berkat koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya.

"Kan enggak mungkin nangkap orang cuma 'Enggak, enggak terima uang gua' katanya. Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti. Maka itulah gua berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda, akhirnya gua berkoordinasi dengan Polda Metro," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada proses tawar-menawar terkait permintaan uang tersebut, di mana pelaku langsung menyebutkan nominal Rp300 juta.

"Enggak lah, gua bilang 'Sudah 300 juta, ya sudah saya mau rapat dulu, nanti saya kabarin' gitu. Jadi enggak ada tuh negosiasi, wah mati kita. Jadi cuma dua menit kuranglah, sudah Askar staf saya di sana," terang dia.

Sahroni memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum karena dianggap berbahaya dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

"Harus melalui proses jalur hukum karena ini harus diadili, enggak boleh, bahaya ini. Kalau ke pejabat aja berani apalagi sama orang biasa. Makanya kita mau ngajarin ini jangan sampai terulang," tandas dia. 

Rekomendasi