Mengingat Kembali Pernyataan Kontroversi Ahmad Sahroni, Dihukum 6 Bulan Kini Balik Jadi Pimpinan Komisi III DPR

Pelantikan Ahmad Sahroni kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR digelar pada Kamis (19/2). Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Mengingat Kembali Pernyataan Kontroversi Ahmad Sahroni, Dihukum 6 Bulan Kini Balik Jadi Pimpinan Komisi III DPR
Mengingat Kembali Pernyataan Kontroversi Ahmad Sahroni, Dihukum 6 Bulan Kini Balik Jadi Pimpinan Komisi III DPR (Merdeka.com)

Nama politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni kembali menuai sorotan publik. Sorotan tertuju bukan karena pernyataan kontroversialnya yang memicu amarah publik, melainkan kembali dilantiknya Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.

Pelantikan Ahmad Sahroni kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR digelar pada Kamis (19/2) hari ini. Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Rapat tersebut melantik kembali Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.

"Yang semula saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse," kata Dasco.

Dasco menyebut pergantian tersebut tertuang dalam surat dikirimkan pimpinan Fraksi NasDem dengan nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tanggal 12 Februari 2026.

Dasco lantas meminta persetujuan para anggota Komisi III perihal pergantian pimpinan komisi III.

"Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua komisi III DPR RI?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota kemudian palu diketuk.

Ahmad Sahroni diketahui sempat dicopot dari kursi pimpinan Komisi III. Pencopotan Ahmad Sahroni di tengah sorotan pernyataan kontroversial dilontarkannya merespons publik agar DPR dibubarkan.

Desakan ini muncul di tengah kritik publik mengenai gaji dan tunjangan anggota legislatif.

Salah satu pernyataan Ahmad Sahroni merespons desakan pembubaran DPR yang menjadi sorotan adalah menyebut 'orang yang cuman mental bilang bubarin DPR itu orang tolol sedunia'.

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tanpa DPR, fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat tidak dapat berjalan.

"Kita boleh dikritik, mau bilang anjing, babi, bangsat enggak apa-apa, tapi ingat bahwa kita selaku wakil rakyat juga punya kerja kerja," kata Bendahara Umum Partai NasDem tersebut saat itu.

Selain itu, Ahmad Sahroni juga mengusulkan kepada KPK untuk mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika penangkapan tidak dilakukan saat transaksi korupsi sedang berlangsung. Dia berpendapat bahwa istilah tersebut sebaiknya disesuaikan dengan kondisi penangkapan yang terjadi.

Terakhir, dia membenarkan adanya imbauan kepada anggota DPR untuk tidak berangkat ke kantor selama aksi demo buruh, sebagai langkah antisipasi kemacetan dan kesulitan akses. “Oh iya, memang ada imbauan. Tujuannya supaya kegiatan tetap bisa berjalan tanpa terganggu situasi di luar,” ujar Ahmad Sahroni.

Fraksi Partai NasDem di DPR kemudian merotasi pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut dari kursi DPR. Pada Jumat (29/8), NasDem mengganti Ahmad Sahroni dari jabatan sebagai pimpinan atau Wakil Ketua Komisi III DPR dengan posisi menjadi anggota Komisi I DPR. Keputusan itu sesuai diterbitkan faksi NasDem DPR.

Keputusan itu diteken Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Laiskodat melalui Surat Fraksi Partai NasDem dengan nomor F.NasDem/768/DPR-RI/VIII/2025. Keputusan itu juga dikonfirmasi Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim.

"Rotasi rutin, tidak ada pencopotan, hanya penyegaran," kata Hermawi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/8).

Adapun Ahmad Sahroni yang sebelumnya sebagai pimpinan komisi yang membidangi urusan penegakan hukum itu menjadi anggota biasa di Komisi I DPR, yang membidangi urusan pertahanan, komunikasi, dan hubungan luar negeri. Untuk pengganti Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR yakni Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya merupakan Anggota Komisi IV DPR.

Selain oleh Viktor Laiskodat, surat itu juga diteken Ahmad Sahroni sendiri karena merupakan Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR. Adapun surat itu ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Dengan pergantian itu, formasi pimpinan Komisi III DPR terdiri dari Habiburokhman (Gerindra) sebagai Ketua Komisi III DPR, dan Dede Indra Permana (PDIP), Saru Yuliati (Golkar), Rano Alfath (PKB), dan Rusdi Masse (NasDem) sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.

Sesuai dengan ketentuan biasanya, pergantian pimpinan komisi itu akan digelar dengan pelantikan dipimpin pimpinan DPR di ruangan komisi tersebut.

Meskipun Partai NasDem menyebutnya sebagai rotasi rutin, beberapa media mengaitkan pergantian Ahmad Sahroni dengan serangkaian pernyataan kontroversial dilontarkannya.

Sehari setelah didepak dari Komisi III DPR, rumah Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Timur pada Sabtu (30/8) sore, dirusak massa.

Ratusan massa berkumpul melakukan aksi pelemparan terhadap rumahnya, menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap pernyataan Ahmad Sahroni.

Menurut informasi yang diperoleh, massa mulai berkumpul di depan rumah Ahmad Sahroni sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka tidak hanya meneriaki tetapi juga melempari rumah hingga menyebabkan kerusakan pada bangunan bertingkat tersebut.

Selain itu, warga juga berhasil memasuki rumah dan merusak kendaraan milik Ahmad Sahroni yang terparkir di garasi. Aksi ini dipicu oleh pernyataan Ahmad Sahroni yang dianggap menghina masyarakat, sehingga memicu kemarahan publik dan berujung pada demonstrasi besar di berbagai wilayah. Demikian dikutip dari Antara.

Amuk massa menyisakan kerusakan signifikan. Kerusakan yang dialami Rumah Sharoni cukup parah, termasuk pagar yang dijebol dan sebuah mobil mewah yang hancur.

Kasus perusakan rumah itu bergulir di kepolisia. Ahmad Sahroni yang tak terima rumah dijarah melaporkannya ke kepolisian. Sejumlah saksi diperiksa. Namun belakangan, Ahmad Sahroni menarik laporannya terlebih bagi warga mengembalikan barang-barang hasil jarahan.

Di sisi lain, Ahmad Sahroni juga dilaporkan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal Bersama empat anggota DPR dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 3 September 2025. Said mengatakan, istilah anggota DPR non-aktif tak ada dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Adapun kelima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian, Adies Kadir dari Partai Golkar.

Sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas gelombang demo di sejumlah daerah Indonesia.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, setelah dinyatakan melanggar kode etik lembaga.

Dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11), MKD memutuskan untuk menonaktifkan Sahroni selama enam bulan dari keanggotaannya di DPR.

“Teradu Ahmad Sahroni terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan amar keputusan.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan saksi. MKD menilai pernyataan Ahmad Sahroni yang dianggap meremehkan aksi demonstrasi publik telah mencederai martabat dan kehormatan lembaga legislatif.

Sidang yang dipimpin Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, berlangsung dalam suasana tegang. Ahmad Sahroni tampak hadir bersama sejumlah rekan separtai dan sesama anggota dewan, antara lain Eko Patrio, Uya Kuya, Adies Kadir, dan Nafa Urbach.

Keempatnya duduk bersebelahan di barisan depan ruang sidang. Sahroni terlihat menundukkan kepala hampir sepanjang persidangan, sementara Uya Kuya dan Eko Patrio tampak gelisah memainkan jari mereka.

Menurut Dek Gam, keputusan MKD diambil secara musyawarah setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan keterangan para saksi.

“MKD bekerja berdasarkan prinsip independensi dan objektivitas. Setiap anggota DPR harus menjaga etika dalam ucapan maupun tindakan,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, Ahmad Sahroni akan kehilangan hak dan fungsi keanggotaannya di DPR untuk sementara waktu, termasuk hak menghadiri rapat dan kegiatan resmi lembaga selama masa nonaktif tersebut.

Menanggapi hasil sidang, Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan MKD dan mengaku menerima dengan ikhlas.

“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/11).

Ahmad Sahroni menyatakan akan berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat, sekaligus menjadikan momentum ini sebagai pembelajaran dalam menjalankan amanah publik di masa mendatang.

Namun belum genap menjalani hukuman 6 bulan, Ahmad Sahroni kembali dilantik menjadi pimpinan Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse Mappasessu usai bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Partai NasDem angkat bicara mengenai alasan menunjuk kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan, keputusan kembali menunjuk tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

"MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani kan gitu,” ujar Saan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).

Terkait waktu hukuman 6 bulan diberikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Saan menyebut penetapan kembali Sahroni sudah sesuai keputusan resmi lembaga DPR setelah putusan MKD.

"Sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD aja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah," ujar Saan.

Sementara terkait alasan NasDem kembali menjadikan Sahroni pimpinan Komisi III, Saan menyebut karena koleganya itu berpengalaman dan memiliki rekam jejak selama di Komisi III DPR membidangi hukum tersebut.

"Ya sampai hari ini dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III, dan hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI," kata Saan.

Saan menegaskan secara administratif dan etik tidak ada lagi persoalan di MKD dengan dilantiknya kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.

“Ya kan sudah dilantik. Sudah diizinkan,” tandas Saan.

Rekomendasi