Mitos atau Fakta? Kominfo Tegaskan Tak Ada Pembatasan Media Sosial Saat Demo
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) membantah adanya pembatasan media sosial selama unjuk rasa. Benarkah pemerintah tidak melakukan sensor konten?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) secara tegas membantah adanya pembatasan media sosial selama unjuk rasa yang berlangsung pada 28 Agustus. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, yang menegaskan tidak ada arahan dari pemerintah terkait hal tersebut. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap spekulasi publik mengenai potensi sensor konten.
Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan memastikan transparansi pemerintah. Kominfo menekankan pentingnya menjaga ketertiban di ruang digital, sekaligus menjamin kebebasan berekspresi. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan hoaks atau disinformasi.
Sabar juga mengimbau agar masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya secara damai dan bertanggung jawab. Penting untuk menjaga ketertiban, baik di ranah daring maupun luring, demi terciptanya suasana yang kondusif. Pemerintah terus berupaya menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua pengguna.
Kominfo Tegaskan Kebijakan Tanpa Pembatasan
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, secara tegas membantah adanya instruksi pembatasan media sosial. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan untuk takedown konten atau pembatasan akses platform media sosial. Pernyataan ini disampaikan terkait unjuk rasa yang berlangsung pada 28 Agustus terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.
Sabar mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan disinformasi atau hoaks yang dapat memecah belah. Ia juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan pendapat secara damai dan menjaga ketertiban. Penting untuk menjaga suasana kondusif, baik di ranah daring maupun luring, agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik.
Kominfo telah berkomunikasi secara intensif dengan berbagai platform media sosial terkait penanganan konten. Pembicaraan ini berfokus pada penanganan disinformasi provokatif dan hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan. Platform akan dipanggil jika diperlukan penilaian mendalam terhadap ruang siber untuk memastikan kepatuhan.
Peran Platform dan Pencegahan Konten Negatif
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, turut mendesak platform media sosial untuk berperan aktif. Ia meminta platform untuk melindungi publik dari disinformasi, hoaks, dan ujaran kebencian. Konten semacam itu berpotensi mengganggu demokrasi dan menghambat kebebasan berekspresi yang sehat.
Prabowo menjelaskan bahwa narasi palsu dapat menghambat kebebasan berekspresi masyarakat. Ketika aspirasi bercampur dengan informasi yang tidak benar, hal itu bisa membuat orang enggan berbicara. Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam menjaga integritas ruang digital.
Ia menyerukan kepada semua pihak, termasuk platform media sosial, untuk memverifikasi informasi yang beredar secara cermat. Verifikasi ini krusial untuk menjaga ketertiban online dan mencegah penyebaran konten berbahaya. Jika disinformasi, hoaks, atau ujaran kebencian muncul, sistem harus bertindak otomatis untuk menanganinya.
Prabowo menegaskan pentingnya kepatuhan operator platform di Indonesia terhadap regulasi yang berlaku. Semua operator diminta untuk mematuhi peraturan nasional demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan lingkungan online yang bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews