Fakta Mengejutkan: Kemkomdigi Tangani 3.943 Konten DFK dalam Dua Bulan, Mayoritas di TikTok!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menangani 3.943 konten DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian) hanya dalam kurun waktu dua bulan. Apa pemicu lonjakan ini dan bagaimana Kemkomdigi melakukan penanganan?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mengejutkan: Kemkomdigi Tangani 3.943 Konten DFK dalam Dua Bulan, Mayoritas di TikTok!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menangani 3.943 konten DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian) hanya dalam kurun waktu dua bulan. Apa pemicu lonjakan ini dan bagaimana Kemkomdigi melakukan penanganan? (AntaraNews)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil tindakan tegas terhadap ribuan konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di ruang digital. Penindakan ini terjadi dalam kurun waktu dua bulan, tepatnya dari 25 Agustus hingga 21 Oktober 2025. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas informasi di platform digital.

Sebanyak 3.943 konten DFK berhasil ditangani oleh Kemkomdigi selama periode tersebut. Lonjakan signifikan penanganan konten DFK ini diduga kuat berkaitan dengan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan besar yang terjadi pada akhir Agustus. Hal ini menyoroti dampak konten negatif di tengah situasi sosial yang sensitif.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan data ini dalam sebuah sesi diskusi yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan. Penanganan konten DFK ini menjadi prioritas untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia.

Lonjakan Penindakan Konten DFK dan Pemicunya

Alexander Sabar menjelaskan bahwa lonjakan penanganan konten DFK sangat terasa pada periode 25-31 Agustus 2025. Dalam waktu singkat tersebut, Kemkomdigi menindak 1.151 konten DFK. Peningkatan drastis ini tidak lepas dari situasi sosial yang memanas dan penyebaran informasi yang cepat di media sosial.

“Pada 25-31 Agustus ada kejadian cukup besar, jadi bayangkan hanya dalam waktu enam sampai tujuh hari ada 1.151 konten DFK (yang ditindak),” ujar Alexander. Pernyataan ini menggarisbawahi intensitas penyebaran konten negatif di tengah peristiwa penting.

Sepanjang bulan September, jumlah konten DFK yang ditindak mencapai 1.908. Sementara itu, pada bulan Oktober, Kemkomdigi kembali menindak 884 konten serupa. Total keseluruhan penanganan konten DFK mencapai angka yang signifikan dalam waktu singkat, menunjukkan tantangan besar dalam moderasi konten.

Platform Dominan Penyebar Konten DFK dan Dasar Hukum Penindakan

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa platform TikTok menjadi lokasi paling banyak ditemukan konten DFK. Sebanyak 1.102 konten DFK ditangani di TikTok, menandakan tantangan besar bagi platform tersebut dalam mengelola konten negatif. Fenomena ini memerlukan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah dan penyedia platform.

Menyusul TikTok, platform Twitter mencatat 984 konten DFK yang ditindak oleh Kemkomdigi. Facebook juga tidak luput dari pengawasan, dengan 968 konten DFK yang berhasil ditangani. Data ini menunjukkan penyebaran konten negatif yang merata di berbagai media sosial dan perlunya strategi penanganan yang komprehensif.

Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap langkah penindakan Kemkomdigi selalu berlandaskan hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum utama dalam proses ini. Proses verifikasi ketat berdasarkan aduan dan patroli siber selalu dilakukan untuk memastikan keabsahan setiap penindakan.

“Jadi Komdigi pasti sudah melalui proses verifikasi dengan aparat penegak hukum, dengan kementerian ataupun lembaga terkait, sesuai dengan apa yang diadukan. Jadi tidak akan kita sewenang-wenang melakukan proses take down,” jelas Alexander. Hal ini menjamin bahwa penindakan konten DFK dilakukan secara objektif dan akuntabel, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Strategi Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi

Pengawasan ruang digital oleh Kemkomdigi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif melibatkan patroli siber selama 24 jam penuh untuk memantau aktivitas daring. Ini memastikan deteksi dini terhadap potensi penyebaran konten berbahaya dan menjaga ketertiban informasi.

Selain patroli siber, Kemkomdigi juga mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Koordinasi erat dengan berbagai platform digital juga dilakukan untuk mempercepat proses moderasi konten. Penggunaan teknologi AI juga diterapkan untuk melakukan penelusuran terhadap konten negatif secara otomatis, meningkatkan efisiensi pengawasan.

Pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui kanal aduankonten.id. Aduan dari kementerian dan lembaga lain juga menjadi bagian penting dari strategi ini. Setiap laporan akan diverifikasi secara teliti sebelum tindakan diambil, memastikan respons yang tepat terhadap aduan publik.

Contohnya, untuk aduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, Kemkomdigi akan meminta rekomendasi dari OJK. Jika terkait pencemaran nama baik, prosesnya harus melalui aparat kepolisian terlebih dahulu. Prosedur ini memastikan bahwa penanganan konten DFK dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan melibatkan pihak berwenang yang relevan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi