Menakar Kesiapan Penerapan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penentuan parameter risiko pada platform digital.
Perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan. Namun, pelaksanaan kebijakan dalam bidang ini harus dilakukan dengan penuh transparansi dan memiliki parameter yang jelas. Tanpa adanya kejelasan tersebut, regulasi yang ada dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian, baik bagi ekosistem yang mendukung perlindungan anak maupun bagi keseluruhan ekosistem digital.
Menurut Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, efektivitas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sangat bergantung pada dukungan ekosistem yang memadai.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penentuan parameter risiko pada platform digital. "Transparansi dan objektivitas dalam proses penilaian risiko platform menjadi faktor krusial agar implementasi regulasi ini dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda bagi seluruh pemangku kepentingan," ungkap Indriyatno dikutip di Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang telah diterbitkan masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Keputusan Menteri.
Indriyatno menekankan bahwa penjabaran ini sangat penting, terutama untuk memperjelas indikator risiko yang hingga saat ini masih ditunggu oleh para pemangku kepentingan.
"Tantangan bagi PSE karena mereka diminta untuk menyerahkan hasil self-assessment dalam waktu tiga bulan, sesuai dengan Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap," jelasnya.
Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat terlaksana dengan baik.
Parameter Ekosistem
Indriyatno berpendapat bahwa Peraturan Menteri (Permen) harus mencakup parameter yang objektif dan memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, untuk memberikan masukan. Hal ini penting agar pengklasifikasian risiko dapat dilakukan dengan cara yang transparan.
"Tanpa parameter yang jelas, maka potensial memunculkan distorsi dan ketidaksinkronan klasifikasi risiko bagi seluruh platform digital yang dapat mengakibatkan tidak optimalnya perlindungan," ucapnya.
Selain aspek teknis regulasi, Indriyatno juga menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak di dunia digital sangat bergantung pada kesiapan ekosistem pendukung. Salah satu langkah krusial yang harus dilakukan adalah memperkuat literasi digital secara masif di berbagai sektor.
"Edukasi ini perlu menjangkau orang tua dan pengasuh di lingkungan keluarga, serta para guru di sekolah. Dengan pemahaman yang lebih baik, mereka dapat berperan aktif dalam mendampingi anak-anak saat berinteraksi di ruang digital," kata Indriyatno.
"PSE pun wajib menjalankan edukasi ini dengan konten-konten yang diselipkan di platformnya," tuturnya.
Pentingnya Memiliki Ruang Digital yang Aman
Indriyatno menekankan pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak agar mereka dapat berekspresi dengan bebas di platform yang memiliki pengawasan serta standar perlindungan yang tepat.
"Jangan sampai mereka malah masuk ke platform yang sulit untuk dipantau dan punya aturan yang terbuka dengan risiko yang justru lebih besar bagi anak," jelas Indriyatno.
Hal ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap lingkungan digital yang aman sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima total 362 masukan dari 33 entitas dalam sesi konsultasi publik yang diselenggarakan. Masukan ini berkaitan erat dengan rancangan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Seluruh masukan yang terkumpul ini akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting bagi Komdigi. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan rancangan peraturan menteri yang akan mengatur implementasi PP Tunas secara lebih detail dan komprehensif.
Inisiatif konsultasi publik ini secara jelas menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital. Regulasi diharapkan dapat tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika teknologi digital yang terus berkembang pesat di era modern ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa tingginya jumlah masukan menunjukkan ruang partisipasi yang sangat terbuka bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Sabtu.
Mengikat Kebebasan Anak?
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan pentingnya agar pelaksanaan PP TUNAS tidak membatasi hak anak muda di Indonesia dalam mengakses ruang digital, termasuk dalam diskusi daring. Ia menjelaskan bahwa media sosial merupakan platform krusial bagi generasi muda untuk menyampaikan pendapat dan mengekspresikan pandangan mereka mengenai berbagai isu yang berdampak pada kehidupan mereka.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” ungkap Usmani.
Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu ketat dapat mendorong anak-anak dan remaja untuk mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi, yang berisiko lebih besar bagi mereka.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini menjelaskan bahwa pengaturan ini didasarkan pada karakteristik perkembangan anak yang berbeda pada setiap kelompok usia.
PP Tunas membatasi cakupan pengaturannya hanya untuk anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, menegaskan fokus pada perlindungan anak. Anak di atas 18 tahun tidak lagi termasuk dalam konteks perlindungan anak yang diatur oleh peraturan ini. Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi diterapkan pada kelompok usia yang paling rentan terhadap risiko di lingkungan digital.
Regulasi PP Tunas secara detail membagi kategori usia anak untuk akses digital, dimulai dari kelompok usia tiga hingga enam tahun. Klasifikasi selanjutnya mencakup enam sampai sembilan tahun, 10 sampai 12 tahun, 13 sampai 15 tahun, hingga 16 sampai 18 tahun. Pembagian ini dirancang untuk mencerminkan tahapan perkembangan kognitif dan emosional yang berbeda pada setiap kelompok usia.
Mediodecci Lustarini juga menegaskan bahwa PP Tunas tidak memasukkan anak di bawah usia tiga tahun dalam klasifikasi akses digital. Hal ini sejalan dengan kesepakatan global yang tidak menganjurkan anak usia dua hingga tiga tahun untuk memperoleh akses gawai. Pendekatan ini menekankan pentingnya pembatasan paparan teknologi pada usia sangat dini.