Mengapa Kodam Pattimura Pilih Pendekatan Humanis dalam Polemik Lahan Asmil Ambon? Ini Faktanya
Kodam XV/Pattimura menegaskan komitmennya mengedepankan pendekatan humanis dalam polemik lahan Asrama Militer (Asmil) OSM Ambon, meski ada klaim tanpa dokumen sah. Simak penjelasannya!
Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura menegaskan komitmennya dalam menyikapi polemik lahan Asrama Militer (Asmil) OSM di Ambon. Mereka memilih pendekatan humanis dan dialogis sebagai jalan utama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura, Kolonel Inf. Heri Krisdianto, pada Minggu (02/11) di Ambon.
Pendekatan humanis ini diambil untuk merespons sejumlah pemberitaan media yang menyoroti dugaan pembongkaran papan pelarangan di kawasan tersebut. Kodam Pattimura ingin menghindari kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat Maluku. Mereka juga menghargai setiap masukan serta kritik konstruktif dari berbagai pihak.
Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan status hukum lahan Asmil OSM yang telah berulang kali disampaikan secara komprehensif. Kodam menyayangkan adanya pihak-pihak yang masih berupaya menguasai lahan tanpa dokumen sah. Hal ini berpotensi menimbulkan narasi bias di publik.
Klarifikasi Kodam dan Status Hukum Lahan Asmil OSM
Kolonel Inf. Heri Krisdianto menjelaskan bahwa Kodam XV/Pattimura memahami kegelisahan masyarakat terkait pemberitaan yang beredar. "Kami memahami kegelisahan masyarakat terkait pemberitaan ini. Sebagai bagian dari keluarga besar rakyat Maluku, TNI selalu mengedepankan pendekatan humanis dan berdasarkan hukum dalam setiap tindakan," ujarnya.
Pihaknya menghargai setiap masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat maupun tokoh lokal. Tujuannya adalah demi terciptanya keharmonisan bersama di wilayah Ambon. Namun, Kodam menyayangkan masih adanya pihak yang berupaya menguasai lahan tanpa dokumen sah.
Narasi pemberitaan yang tidak berimbang juga menjadi perhatian. "Framing pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Kapendam. Oleh karena itu, Kodam merasa perlu memberikan penjelasan yang utuh mengenai status lahan tersebut.
Kodam XV/Pattimura telah berulang kali menjelaskan status hukum lahan Asmil OSM secara komprehensif. Hal ini dilakukan untuk menghindari informasi yang simpang siur. Mereka berharap semua pihak dapat memahami posisi dan dasar hukum yang melandasi pengelolaan lahan tersebut.
Penguasaan Aset Negara oleh Kodam XV/Pattimura
Berdasarkan hasil pertemuan dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-428/Q.1/Gph.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025, Kodam XV/Pattimura merupakan pengelola dan penguasa aset negara. Penguasaan ini berlandaskan Surat Keputusan Panglima Perang Pusat tahun 1950. Selain itu, penguasaan faktual telah berlangsung sejak tahun 1958.
Lahan tersebut dulunya adalah hak kolonial (eigendom verponding) yang kemudian beralih menjadi aset negara pasca-kemerdekaan. Peralihan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 juga turut mengatur hal ini.
Lebih lanjut, tanah Asmil OSM telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam sistem SIMAK. Pencatatan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berbagai peraturan turunannya juga mendukung status ini.
Dengan demikian, Kodam XV/Pattimura memiliki kewenangan hukum penuh. Mereka berhak melakukan pemanfaatan dan pengamanan aset negara tersebut. Semua ini dilakukan demi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Penghormatan Terhadap Penghuni dan Klaim Tanah Adat
Kodam XV/Pattimura menegaskan tetap menghormati semua pihak yang tinggal di kawasan Asmil OSM. Ini termasuk anggota TNI aktif, purnawirawan, maupun masyarakat sipil yang mendiami area tersebut. Namun, penting untuk dipahami bahwa status hunian di sana bersifat fungsional.
Status fungsional ini berarti hunian tersebut diperuntukkan bagi kepentingan dinas militer. Ini bukan merupakan kepemilikan pribadi oleh individu. Kodam berupaya memastikan bahwa pemanfaatan aset negara berjalan sesuai peruntukannya.
Terkait klaim tanah adat, Kapendam menekankan bahwa TNI menghormati hak masyarakat adat sepanjang klaim tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Persyaratan tersebut meliputi bukti penguasaan terus-menerus dan pengakuan resmi pemerintah daerah.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. "Putusan pengadilan yang telah menolak gugatan para penggugat menunjukkan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk klaim tersebut," ujarnya. Tanah bekas ulayat yang tidak lagi dikuasai masyarakat hukum adat, sesuai UUPA, akan menjadi tanah negara.
Komitmen Kodam untuk Maluku yang Damai
Dalam menyikapi polemik ini, Kodam XV/Pattimura tetap berkomitmen mengedepankan dialog. Mereka juga akan terus menghormati supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, menjaga hubungan baik dengan seluruh elemen masyarakat Maluku menjadi prioritas utama.
Kodam mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Maluku agar tetap damai, adil, dan rukun. Semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus selalu dijunjung tinggi. Ini adalah tujuan bersama yang harus dicapai.
"Hukum adalah panglima, dialog adalah jalan, dan persatuan adalah tujuan," pungkas Kapendam. Pernyataan ini menegaskan filosofi Kodam dalam menghadapi setiap permasalahan. Mereka ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut.
Melalui pendekatan humanis dan dialog yang berkelanjutan, Kodam berharap polemik lahan Asmil OSM dapat terselesaikan dengan baik. Solusi yang adil dan berdasarkan hukum akan selalu menjadi prioritas. Ini demi kepentingan bersama masyarakat dan negara.
Sumber: AntaraNews