Fakta Unik Mediasi Lahan Radar TNI AU Ambon: DPRD Maluku Ungkap Peran Pemkot dalam Sengketa Tanah Adat

DPRD Maluku mengungkapkan Pemkot Ambon memediasi sengketa lahan hutan lindung di Dusun Air Louw untuk pembangunan Stasiun Radar TNI AU. Bagaimana nasib tanah adat warga Air Louw?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik Mediasi Lahan Radar TNI AU Ambon: DPRD Maluku Ungkap Peran Pemkot dalam Sengketa Tanah Adat
DPRD Maluku mengungkapkan Pemkot Ambon memediasi sengketa lahan hutan lindung di Dusun Air Louw untuk pembangunan Stasiun Radar TNI AU. Bagaimana nasib tanah adat warga Air Louw? (Merdeka.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengemukakan bahwa Pemerintah Kota Ambon mengambil peran vital dalam memediasi persoalan lahan. Lahan yang menjadi sengketa berada di kawasan hutan lindung Dusun Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Stasiun Radar TNI Angkatan Udara.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, di Ambon pada Kamis (22/8) menyampaikan bahwa penyelesaian masalah ini telah disepakati. Mediasi akan dilakukan antara masyarakat setempat dengan Pangkalan TNI-AU (Lanud) Pattimura, difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kota Ambon. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan stasiun radar yang sangat penting bagi keamanan negara.

Selain pembangunan stasiun radar, kawasan tersebut juga menjadi fokus survei untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) oleh pihak swasta. Program penyediaan air bersih juga direncanakan di area ini, menunjukkan kompleksitas penggunaan lahan di Dusun Air Louw. Rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Maluku bersama Wali Kota Ambon, Danlanud Pattimura, Raja (Kades) Nusaniwe, serta masyarakat Dusun Air Louw menjadi forum penting dalam membahas isu ini.

Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk memediasi sengketa lahan antara masyarakat dan TNI AU. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengakui tanggung jawab pemerintah kota sebagai fasilitator utama dalam proses ini. Kepentingan negara, terutama terkait objek vital seperti stasiun radar, harus diutamakan demi menjamin keamanan nasional.

Meskipun demikian, Pemkot Ambon juga sangat menghargai dan berupaya melindungi hak-hak masyarakat setempat. Proses mediasi ini akan dimulai dengan komunikasi intensif antara Pemerintah Negeri Nusaniwe dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepahaman bersama sebelum berkomunikasi lebih lanjut dengan TNI AU sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pertahanan RI.

Pemerintah kota berharap dapat menemukan titik temu yang adil bagi semua pihak. Penolakan yang dilakukan warga tidak bisa dipertahankan secara sepihak dan perlu dibicarakan dengan baik-baik. Mediasi ini diharapkan menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak, baik untuk kepentingan nasional maupun hak-hak adat masyarakat.

Warga Dusun Air Louw telah lama menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan DPRD Maluku terkait perjuangan pengembalian tanah adat mereka. Lahan ini telah dipatok oleh pemerintah setelah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan sejak tahun 2024. Penetapan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat.

Kekecewaan warga memuncak ketika TNI AU bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan memasang patok-patok kepemilikan tanah adat pada 11 Juni 2025. Proses pemasangan patok ini tidak disertai keterbukaan informasi maupun penjelasan regulasi yang menjadi dasar pengambilalihan lahan adat. Warga merasa dirugikan karena tidak mengetahui dasar hukum proses pengambilan hak milik tersebut.

Akibatnya, patok-patok yang telah dipasang di kawasan hutan adat tersebut dicabut oleh warga sebagai bentuk protes. Masyarakat Dusun Air Louw menyatakan keinginan mereka untuk menempuh langkah hukum. Mereka juga meminta dukungan penuh dari DPRD Maluku untuk membantu perjuangan pengembalian hak atas tanah adat yang mereka klaim.

Komandan Lanud Pattimura, Kolonel (Penerbang) Sugeng S, berharap Program Strategis Nasional (PSN) ini dapat terealisasi. Pembangunan stasiun radar ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat sekitar, khususnya di wilayah Negeri Nusaniwe. Pihak Lanud Pattimura berkomitmen untuk memperhatikan aspek kemanusiaan dan lingkungan alam.

Pembangunan ini akan dilakukan dengan cermat agar tidak merusak kehidupan flora dan fauna di bekas hutan tersebut. Lanud Pattimura juga berharap bahwa setelah pembangunan selesai, akan ada manfaat nyata bagi masyarakat. Ini termasuk pertumbuhan perekonomian lokal, peningkatan infrastruktur, dan penyediaan berbagai fasilitas yang berguna serta dapat dinikmati oleh warga.

Fokus utama adalah menciptakan sinergi antara kepentingan pertahanan negara dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mediasi yang efektif, diharapkan proyek strategis ini dapat berjalan lancar. Pada akhirnya, pembangunan stasiun radar ini diharapkan tidak hanya memperkuat pertahanan negara, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Dusun Air Louw secara berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi