Pemkab Nganjuk Tunggu Arahan Pusat soal Pemanfaatan Lahan KDMP di Lahan Produktif
Pemerintah Kabupaten Nganjuk menanti arahan pusat terkait polemik pemanfaatan lahan produktif untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) setelah penolakan warga Desa Loceret. Simak detailnya!
Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masih menanti arahan dari pemerintah pusat terkait polemik pemanfaatan lahan produktif. Lahan ini rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa, di wilayah tersebut.
Penantian arahan ini menyusul adanya keberatan dari sejumlah warga, khususnya petani Desa Loceret, Kabupaten Nganjuk. Mereka secara tegas menolak pembangunan gerai KDMP di atas lahan persawahan yang masih produktif.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Judi Ernanto, menyatakan bahwa Pemkab telah menerima aduan warga. Pihaknya mendorong mediasi untuk mencari solusi terbaik agar program KDMP dapat berjalan dan masyarakat merasakan nilai positif dari program tersebut.
Polemik Pemanfaatan Lahan Produktif untuk KDMP
Keberatan warga Desa Loceret mencuat setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan penolakan mereka terhadap lokasi pembangunan KDMP. Rekaman video yang dibagikan akun Instagram @desa_loceret ini memperlihatkan warga yang mengatasnamakan petani menyuarakan aspirasinya.
Inti keberatan warga adalah lokasi pembangunan gerai koperasi tersebut yang direncanakan berada di atas lahan sawah produktif. Mereka khawatir berkurangnya lahan pertanian di desa mereka jika pembangunan ini tetap dilanjutkan, mengingat lahan pertanian yang ada semakin berkurang.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden, agar pembangunan gedung Koperasi Merah Putih tidak didirikan di atas lahan pertanian yang masih produktif. Karena lahan pertanian yang ada di desa kami semakin berkurang,” kata salah seorang warga dalam video tersebut. Kepala Desa Loceret, Witri Januarista, juga dilaporkan mendukung aspirasi masyarakat dalam menolak titik lokasi tersebut.
Warga meminta agar lokasi pembangunan KDMP dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu produktivitas pertanian. Selain masalah lahan produktif, warga juga mempersoalkan letak lahan yang dinilai tidak strategis. Lokasi tersebut berada di tengah area persawahan, tepatnya di jalan buntu yang menjadi satu-satunya akses pertanian.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Upaya Mediasi
Judi Ernanto menjelaskan bahwa proses penentuan lokasi pembangunan KDMP sebenarnya telah melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Menurutnya, secara aturan, pemanfaatan tanah kas desa untuk lokasi KDMP tidak bermasalah.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan ini bertujuan mendukung program nasional KDMP tanpa merugikan pihak mana pun. Program KDMP sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat yang dirancang untuk menjadikan koperasi desa sebagai pusat kegiatan ekonomi multifungsi, termasuk penyediaan kios pangan, apotek desa, hingga layanan logistik.
Meskipun demikian, Pemkab Nganjuk tetap mendorong adanya mediasi antara pihak terkait dan warga yang keberatan. Mediasi diharapkan dapat menemukan jalan keluar terbaik sehingga program KDMP dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Kasus serupa pernah terjadi di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, di mana pemerintah desa merelokasi lokasi pembangunan KDMP setelah menanggapi aspirasi warga. Ini menunjukkan adanya preseden bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali lokasi pembangunan demi mengakomodasi kepentingan masyarakat. Akses jalan selebar 2,3 meter dengan jarak sekitar 200 meter dari jalan raya ini merupakan jalur vital yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai sarana utama untuk mencapai lahan pertanian mereka.
Sumber: AntaraNews