Kodam XV/Pattimura Tegas Lakukan Penertiban Aset Negara di Asmil Bentas Ambon
Kodam XV/Pattimura mengambil langkah tegas dalam penertiban aset negara di Asrama Militer Bentas, Ambon, setelah ditemukan upaya penyerobotan lahan oleh oknum pensiunan TNI. Simak detail upaya Kodam Pattimura menjaga kedaulatan aset negara dan konsekuensi
Kodam XV/Pattimura mengambil langkah tegas untuk menertibkan penyerobotan aset tanah milik negara yang berlokasi di Asrama Militer (Asmil) Bentas, Kelurahan Nusaniwe, Kota Ambon. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kodam dalam menjaga serta mengamankan seluruh aset negara di wilayah Maluku. Penertiban dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas pembangunan pondasi rumah pribadi di atas lahan milik Kodam.
Upaya penertiban ini menyasar lahan seluas 100 meter persegi yang secara sah merupakan aset Kodam XV/Pattimura. Oknum yang melakukan penyerobotan diketahui adalah seorang pensiunan TNI, Kopka (Purn) Jemy R, yang merupakan mantan anggota Bekangdam XV/Pattimura. Penertiban berlangsung pada Senin, 19 Januari, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Sekretaris Tim Terpadu Penertiban Aset Kodam XV/Pattimura, Kolonel Inf Jocky Pesulima, menyatakan bahwa pihaknya datang dengan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah bahwa tanah tersebut merupakan aset Kodam XV/Pattimura. Oleh karena itu, Kodam meminta agar aktivitas pembangunan segera dihentikan dan struktur yang sudah dibangun dibongkar secara mandiri oleh pihak terkait.
Penegasan Batas Waktu dan Opsi Jalur Hukum dalam Penertiban Aset Kodam Pattimura
Dalam proses penertiban aset Kodam Pattimura ini, Kolonel Inf Jocky Pesulima menegaskan bahwa Kodam memberikan tenggang waktu selama tiga hari kepada pihak terkait untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. “Kami beri waktu tiga hari sejak hari ini. Jika tidak dilakukan pembongkaran, maka Kodam akan membongkarnya,” ujarnya, menunjukkan keseriusan Kodam dalam menegakkan aturan. Batas waktu ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah secara mandiri dan kooperatif.
Lebih lanjut, Kolonel Jocky menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka apabila persoalan kepemilikan aset tersebut ingin diselesaikan melalui jalur hukum. Menurutnya, setiap klaim kepemilikan atas lahan harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan sah secara hukum. Pendekatan ini menunjukkan komitmen Kodam untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap tindakan penertiban yang dilakukan.
“Jika merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum dengan bukti kepemilikan yang resmi. Kami siap menguji keabsahan aset tersebut bersama-sama di hadapan hukum,” kata Kolonel Jocky. Pernyataan ini menegaskan bahwa Kodam siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan keabsahan kepemilikan aset negara. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
Ancaman Pidana bagi Penyerobot Aset Negara dan Peringatan Kodam Pattimura
Selain memberikan batas waktu, Kodam XV/Pattimura juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana bagi pihak yang menguasai lahan tanpa hak yang sah. Penegasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh para penyerobot aset negara. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya penertiban aset Kodam Pattimura.
Konsekuensi hukum tersebut mengacu pada Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta bagi pelanggaran penyerobotan aset. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi Kodam dalam melindungi aset-asetnya.
Setelah proses koordinasi dan penyampaian penegasan selesai, tim penertiban meninggalkan lokasi dalam kondisi aman dan kondusif. Kodam XV/Pattimura berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan serius bagi pihak lain. Tujuannya agar tidak mencoba menguasai atau memanfaatkan aset negara secara ilegal di masa mendatang, demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Sumber: AntaraNews