Ratusan warga RW 013 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (21/12) melakukan pembongkaran paksa pagar seng. Aksi ini menargetkan lahan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang telah lama mereka gunakan. Pembongkaran ini dipicu oleh klaim kepemilikan pribadi atas lahan tersebut, yang sebelumnya telah berfungsi sebagai fasilitas umum selama lebih dari tiga dekade.
Insiden ini merupakan kali kedua lahan TPS tersebut dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah, menyebabkan kekecewaan mendalam di kalangan warga. Akibat pemagaran, aktivitas pembuangan sampah warga terhenti, menimbulkan tumpukan sampah dan potensi gangguan kebersihan lingkungan. Warga menegaskan bahwa lahan ini telah menjadi TPS utama mereka selama 30 tahun lebih, menjadi bagian integral dari pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Sebelum melakukan pembongkaran, warga bersama pengurus RW dan tokoh masyarakat sempat berupaya negosiasi dengan pihak pengklaim lahan. Namun, tawaran untuk membongkar sebagian pagar ditolak, dan musyawarah dijanjikan keesokan harinya. Kondisi ini membuat warga tidak memiliki pilihan lain, mengingat penumpukan sampah tidak dapat ditunda dan lokasi alternatif yang ditawarkan kelurahan dinilai tidak memadai.
Advertisement
Advertisement
Lahan TPS di Pondok Kelapa ini telah menjadi pusat konflik kepemilikan yang berulang. Siswo Harsono, salah satu warga RW 013, menjelaskan bahwa ini adalah kali kedua lahan yang sudah dipakai warga sebagai TPS selama lebih dari 30 tahun dipagari. Klaim kepemilikan pribadi oleh pihak tertentu telah mengganggu fungsi vital TPS bagi masyarakat sekitar.
Kekecewaan warga memuncak karena penutupan akses ke TPS secara tiba-tiba. Pemagaran tersebut secara langsung menghentikan kegiatan pembuangan sampah harian, menyebabkan tumpukan sampah yang mengkhawatirkan. Situasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan kebersihan lingkungan yang serius bagi Warga Pondok Kelapa.
Upaya negosiasi telah ditempuh oleh warga, pengurus RW, dan tokoh masyarakat setempat. Mereka mencoba mencari solusi agar pagar dapat dibongkar sebagian untuk sementara waktu. Namun, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan menolak negosiasi tersebut, hanya menjanjikan musyawarah di kemudian hari, sementara masalah sampah terus mendesak.
Advertisement
Advertisement
Dari sisi lain, Hanafi, kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, menegaskan bahwa tanah seluas sekitar 400 meter persegi tersebut memiliki alas hak yang sah. Menurut Hanafi, lahan ini dimiliki oleh tiga pihak, yakni sebuah yayasan, Irfan, dan Budi, yang dibuktikan dengan akta notaris. Pihak pemilik merasa berhak untuk memagari lahannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hanafi juga mengungkapkan bahwa rencana pemindahan TPS sebenarnya sudah dibahas di tingkat kelurahan dan suku dinas. Lokasi pengganti yang diusulkan adalah di TPS RW 04, namun warga menolak karena kapasitasnya tidak memadai. Warga bersikeras agar TPS lama tetap berfungsi, sembari proses hukum terkait kepemilikan lahan berjalan di Pemerintah Daerah.
Warga menilai, kapasitas TPS alternatif yang ditawarkan oleh kelurahan tidak akan mampu menampung volume sampah dari seluruh RW 013. Penolakan ini menunjukkan bahwa solusi yang ada belum memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Mereka berharap agar permasalahan kepemilikan lahan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan akses warga terhadap fasilitas pembuangan sampah yang esensial.
Advertisement
Advertisement
Menyikapi aksi pembongkaran pagar oleh warga, pihak pemilik lahan berencana untuk menempuh jalur hukum. Hanafi menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian atas dugaan pengrusakan secara bersama-sama. Laporan ini akan didasarkan pada Pasal 406 KUHP serta pasal-pasal lain yang relevan, menunjukkan keseriusan pemilik dalam mempertahankan haknya.
Lebih lanjut, Hanafi menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya sempat berniat membeli lahan TPS ini dari pemilik. Namun, rencana pembelian tersebut batal terealisasi karena adanya kendala anggaran. Hanafi menyebut bahwa penawaran pembelian telah diajukan, tetapi dijawab secara lisan bahwa anggaran pembelian dipotong oleh pemerintah pusat, mengindikasikan adanya masalah birokrasi dan pendanaan.
Meskipun terjadi ketegangan antara Warga Pondok Kelapa dan pihak pemilik lahan, aksi pembongkaran pagar berlangsung tertib dan aman. Pengamanan dari unsur TNI dan Polri turut hadir di lokasi untuk memastikan tidak ada bentrokan fisik. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun ada konflik kepentingan, proses berlangsung tanpa insiden kekerasan yang berarti.
Advertisement
Sumber: AntaraNews