DPRD Ambon Mediasi Sengketa Lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX
DPRD Ambon memediasi sengketa lahan antara Pemerintah Negeri Halong dan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX terkait dugaan pergeseran batas wilayah. Konflik ini berpotensi merugikan warga yang telah menghuni area tersebut sejak 1983.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, mengambil langkah mediasi terkait sengketa lahan antara Pemerintah Negeri Halong dan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX. Mediasi ini dilakukan setelah DPRD menerima laporan dari warga mengenai dugaan pergeseran batas wilayah dan penerbitan sertifikat baru atas area relokasi seluas 28 hektare. Area tersebut diketahui telah dihuni oleh masyarakat sejak tahun 1983, menimbulkan kekhawatiran akan dampak terhadap permukiman dan aktivitas ekonomi lokal.
Ketua Komisi I DPRD Ambon, M. Fadli Toisutta, menyatakan bahwa sejumlah keputusan awal telah diambil untuk meredakan ketegangan yang muncul. Salah satu keputusan penting adalah penundaan pengembalian batas wilayah. Hal ini dilakukan karena proses pengukuran dan penetapan batas yang ada dinilai belum terkonfirmasi dengan baik oleh pemerintah negeri.
Rapat dengar pendapat yang menjadi forum mediasi ini melibatkan Komisi I DPRD Kota Ambon, perwakilan TNI Angkatan Laut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Negeri Halong. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan agraria yang kompleks ini, demi keharmonisan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dugaan Pergeseran Batas dan Sertifikat Baru
Dalam pertemuan mediasi, warga dan Pemerintah Negeri Halong menyampaikan adanya ketidaksesuaian data lahan. Mereka menyoroti dugaan pergeseran titik batas yang mencapai 58 hektare, sebuah angka yang signifikan dan berpotensi masuk ke area permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terkait kepemilikan dan hak atas tanah mereka.
DPRD Kota Ambon menegaskan tidak ingin ada langkah administrasi yang diambil tanpa legitimasi hukum yang jelas. Penting bagi DPRD untuk memastikan bahwa tidak ada kawasan ekonomi desa yang terdampak oleh sengketa lahan ini. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal yang bergantung pada lahan tersebut.
TNI Angkatan Laut dalam rapat tersebut telah memberikan klarifikasi bahwa pemanfaatan lahan akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan. Pernyataan ini membuka ruang dialog dan negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Proses ini diharapkan dapat menghindari konflik lebih lanjut dan menemukan jalan tengah yang konstruktif.
Pemanfaatan Wilayah Pantai dan Gazebo
Selain isu pergeseran batas wilayah, warga Halong juga mempertanyakan pemanfaatan wilayah pantai dan gazebo yang dibangun menggunakan dana desa. Saat ini, fasilitas tersebut dikelola oleh Angkatan Laut, namun tanpa memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat fasilitas publik bagi warga desa.
M. Fadli Toisutta menekankan bahwa jika pemanfaatan fasilitas tersebut dapat kembali memberikan manfaat kepada desa, hal itu tidak akan menjadi masalah. Namun, jika fasilitas yang telah dibangun tidak memberikan dampak positif bagi warga, maka langkah persuasif perlu dicari. DPRD berupaya agar aset desa dapat berfungsi optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
DPRD Kota Ambon berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian sengketa ini secara menyeluruh. Mereka akan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengenai status aset TNI. Langkah ini penting untuk mendapatkan kejelasan hukum dan memastikan proses yang transparan.
Langkah DPRD Ambon Mengawal Penyelesaian
DPRD Kota Ambon juga akan mendorong penundaan penerbitan sertifikat baru hingga persoalan sengketa lahan ini dapat dipetakan secara komprehensif. Penundaan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya masalah baru sebelum akar permasalahan terselesaikan. Keputusan ini menunjukkan kehati-hatian DPRD dalam menangani isu sensitif terkait pertanahan.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan, surat rekomendasi kepada instansi terkait akan segera dikirimkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya formal DPRD untuk memastikan semua pihak terlibat memahami dan menindaklanjuti hasil mediasi. Diharapkan rekomendasi ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa.
Fadli Toisutta berharap proses penyelesaian sengketa ini dapat berjalan harmonis, dengan semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Ia menegaskan bahwa ini adalah langkah awal untuk memetakan masalah dan menyelesaikannya secara tuntas. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Negeri Halong.
Sumber: AntaraNews