Tahukah Anda? Sinergi Kejati Maluku Kodaeral IX Perkuat Perlindungan Aset Strategis TNI AL

Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kodaeral IX Ambon kini memperkuat Sinergi Kejati Maluku Kodaeral IX dalam bidang perdata dan TUN. Cari tahu bagaimana kolaborasi ini melindungi aset negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Sinergi Kejati Maluku Kodaeral IX Perkuat Perlindungan Aset Strategis TNI AL
Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kodaeral IX Ambon kini memperkuat Sinergi Kejati Maluku Kodaeral IX dalam bidang perdata dan TUN. Cari tahu bagaimana kolaborasi ini melindungi aset negara. (Merdeka.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon telah resmi memperkuat sinergi mereka dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kolaborasi ini secara khusus difokuskan pada upaya perlindungan aset negara yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di wilayah Maluku. Langkah strategis ini diharapkan dapat mencegah potensi masalah hukum serta sengketa perdata yang mungkin timbul terkait aset-aset penting tersebut.

Kerja sama yang terjalin antara kedua lembaga ini tidak hanya sebatas koordinasi biasa, melainkan diwujudkan melalui serangkaian tindakan konkret. Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Maluku akan memberikan pendampingan hukum, legal opinion (pendapat hukum), serta legal assistance (pendampingan hukum) dalam setiap proses pengelolaan aset. Hal ini mencakup juga penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi, memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai koridor yang benar.

Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya sangat terbuka untuk memberikan bantuan hukum kepada TNI AL. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kejati untuk memastikan seluruh aset TNI AL di Maluku terlindungi secara optimal dari berbagai potensi masalah hukum. Sinergi ini diharapkan menjadi model efektif dalam menjaga kekayaan negara.

Agoes Soenanto Prasetyo menjelaskan bahwa Kejati Maluku siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan. "Kejati terbuka untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain untuk memastikan aset-aset TNI AL di Maluku terlindungi dari potensi masalah hukum atau sengketa perdata," ujarnya. Ini menunjukkan komitmen penuh Kejati dalam menjaga integritas aset negara.

Model kerja sama semacam ini sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan oleh Kejati Maluku dengan berbagai instansi lain, dan terbukti sangat efektif dalam mencegah kerugian negara. Keberhasilan pola ini menjadi dasar kuat bagi Kejati untuk mengimplementasikannya bersama Kodaeral IX Ambon. "Kami ingin pola serupa berjalan dengan Kodaeral IX sehingga sinergi ini benar-benar konkret," tambah Agoes, menekankan pentingnya sinergi yang nyata dan berdampak.

Melalui pendampingan hukum yang diberikan, diharapkan pengelolaan aset TNI AL dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko hukum. Hal ini akan mengurangi potensi sengketa yang bisa merugikan negara. Dengan demikian, aset-aset strategis yang dimiliki TNI AL di Maluku dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan pertahanan dan pembangunan.

Dankodaeral IX Ambon, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, menyambut baik inisiatif penguatan sinergi ini. Ia menilai dukungan dari Kejaksaan sangat krusial, mengingat banyaknya aset strategis yang dimiliki TNI AL di Maluku yang memerlukan pengelolaan aman dari sisi hukum. "Sebagai pejabat baru yang melaksanakan tugas di Maluku, saya mohon bimbingan Pak Kajati bersama Forkopimda lainnya. Semoga ini menjadi awal yang baik dan sinergi yang kuat," ungkapnya, menunjukkan harapan besar terhadap kolaborasi ini.

Hanarko Djodi Pamungkas juga menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang kerja sama yang lebih luas dengan Kejati Maluku. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan suatu kehormatan dan sekaligus peningkatan sinergitas antarlembaga. "Kami membuka diri agar Kejati bisa melakukan inventarisasi bersama terhadap aset-aset TNI AL, termasuk jika diperlukan untuk mendampingi kami dalam proses hukum perdata dan TUN," jelas Hanarko, menggarisbawahi keinginan untuk transparansi dan dukungan hukum.

Selain itu, Kodaeral IX juga menegaskan kesiapannya untuk mendukung Kejati Maluku dalam berbagai kegiatan lintas lembaga. Mereka bahkan menawarkan fasilitas di area Kodaeral jika dibutuhkan untuk mendukung kegiatan bersama. "Kami menyiapkan fasilitas di area Kodaeral jika dibutuhkan untuk mendukung kegiatan bersama. Bagi kami, kolaborasi ini adalah kehormatan sekaligus wujud peningkatan sinergisitas," pungkas Hanarko, mempertegas komitmen Kodaeral IX dalam memperkuat hubungan antarinstansi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi