Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya Dipastikan di Lahan Milik TNI, Pemkab Kotim Tegaskan Bukan Penyerobotan
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa pembangunan Yonif TP 923/Mentaya dilakukan di lahan milik TNI yang sah, membantah dugaan penyerobotan lahan dan memastikan legalitasnya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, secara resmi membantah dugaan penyerobotan lahan terkait pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh dan akurat kepada masyarakat serta menghindari potensi kesalahpahaman yang mungkin timbul.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Waren, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan strategis tersebut berada pada lahan yang sah milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lahan ini telah dikelola dan dikuasai oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit sejak tahun 1999, menunjukkan kepemilikan yang telah berlangsung lama.
Verifikasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah daerah telah mengkonfirmasi bahwa lahan tersebut memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang telah diregister secara resmi oleh kelurahan dan kecamatan setempat. Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pertahanan wilayah dan mendukung stabilitas keamanan daerah di Kotim, diharapkan memberikan dampak positif.
Klarifikasi Resmi dan Legalitas Lahan TNI
Waren menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Kepolisian Resor (Polres) Kotim dan Kodim 1015/Sampit sengaja menyampaikan penjelasan resmi ini kepada publik. Langkah tersebut diambil agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, tidak bias, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berpotensi menghambat pembangunan fasilitas pertahanan vital ini.
Pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya karena lokasi proyek berada di atas lahan yang secara hukum adalah milik TNI. Data kepemilikan lahan ini telah diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang, memastikan tidak ada keraguan mengenai statusnya.
Kaur Tuud Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) 1/XXII Sampit Komando Resor Militer (Korem) 102/Pjg Kapten Czi Panca Setiawan menambahkan, lahan seluas 75 hektare yang disiapkan untuk pembangunan ini merupakan tanah milik TNI. Penunjukan lahan ini berdasarkan keputusan Bupati Kotim yang telah dikeluarkan sejak tahun 1996, menunjukkan legalitas awal yang kuat.
Panca Setiawan juga menjelaskan bahwa pihak TNI kini telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan tersebut, yang baru diterbitkan pada tahun 2025. Proses selanjutnya adalah peningkatan status SKT menjadi sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pertahanan, mengukuhkan legalitasnya secara permanen.
Sengketa Lahan Berbeda Lokasi dan Prosedur yang Benar
Meskipun terdapat gugatan yang sedang berproses di pengadilan terkait klaim lahan oleh warga, Waren memastikan bahwa sengketa tersebut berada di lokasi yang sepenuhnya berbeda. Lahan yang disengketakan tidak sama dengan area pembangunan Yonif TP 923/Mentaya, sehingga tidak mengganggu proyek strategis ini.
Kapten Czi Panca Setiawan juga mengklarifikasi lebih lanjut bahwa lahan yang menjadi objek sengketa, sebagaimana diklaim oleh warga, sebenarnya berbeda dengan lokasi pembangunan batalyon. Ia menyebutkan bahwa lahan sengketa adalah arah penunjukan dari SK Bupati 1996, sedangkan lokasi pembangunan Yonif TP yang kini dikuasai Kodim 1015/Sampit berada di luar zona sengketa tersebut.
Informasi penting ini telah dijelaskan secara transparan kepada warga yang mengajukan klaim, namun mereka memilih untuk menunggu putusan pengadilan untuk kepastian hukum. Pihak TNI menegaskan bahwa semua prosedur yang dilakukan dalam penguasaan lahan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, klaim penyerobotan lahan yang disampaikan oleh pihak tertentu dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar. TNI senantiasa berpegang pada legalitas dan prosedur hukum dalam setiap penguasaan aset negara, menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Sumber: AntaraNews