BPN Ungkap Kodam Jaya Blokir 66 Hektare Lahan di Sunter Jaya Sejak 2019
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara menyatakan Kodam Jaya melakukan pemblokiran lahan seluas 66 hektare di Sunter Jaya sejak 2019, memicu polemik dan protes warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Sontang Manurung, baru-baru ini mengungkapkan fakta penting terkait pemblokiran lahan. Pemblokiran seluas 66 hektare di wilayah Sunter Jaya, Jakarta Utara, ternyata dilakukan oleh Kodam Jaya. Tindakan ini telah berlangsung sejak tahun 2019, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat setempat.
Manurung menjelaskan bahwa dasar pemblokiran lahan tersebut adalah dokumen lama. Dokumen itu merupakan peninggalan aset militer kolonial Belanda yang dikenal sebagai Kaart Van De Militaire Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en Tanah Abang. Pernyataan ini sekaligus meluruskan dugaan sebelumnya bahwa BPN yang melakukan pemblokiran.
Situasi ini telah memicu gelombang protes dari ribuan warga Sunter Jaya yang merasa dirugikan. Mereka menuntut pencabutan blokir sertifikat tanah yang menghambat aktivitas ekonomi dan kepastian hukum. Pertemuan antara warga dan sejumlah pejabat tinggi pun telah diselenggarakan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini.
Asal Mula Pemblokiran dan Keaslian Sertifikat Warga
Pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara Sontang Manurung mengklarifikasi bahwa pemblokiran lahan di Sunter Jaya bukan berasal dari BPN. Ia menegaskan, "Pemblokiran bukan oleh BPN, melainkan Kodam Jaya." Pemblokiran ini didasarkan pada dokumen historis peninggalan kolonial Belanda yang mengindikasikan lahan tersebut sebagai aset militer.
Manurung juga memastikan keaslian sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami memastikan bidang tanah yang sudah bersertifikat BPN itu asli. Ada 3.268 bidang bersertifikat dan 1.102 bidang lainnya belum bersertifikat,” ujarnya. Penegasan ini memberikan sedikit kelegaan bagi ribuan warga yang memiliki sertifikat.
BPN menerbitkan sertifikat-sertifikat tersebut karena pada saat itu tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut tercatat sebagai aset Kodam Jaya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data antara catatan BPN dan klaim Kodam Jaya yang baru muncul belakangan, sehingga memicu polemik pemblokiran lahan ini.
Protes Warga dan Upaya Mediasi
Sebelumnya, ribuan warga Sunter Jaya mendatangi Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kota Jakarta Utara pada Rabu (26/11) untuk berunjuk rasa. Mereka menuntut pencabutan blokir sertifikat tanah di tujuh RW yang dilakukan institusi tersebut, sebelum akhirnya terungkap bahwa Kodam Jaya adalah pihak yang melakukan pemblokiran.
Menyusul protes warga, sebuah pertemuan penting diselenggarakan pada Rabu (10/12) yang dihadiri oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Suheri, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, dan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan pemblokiran lahan yang merugikan warga.
Dalam pertemuan tersebut, warga diperlihatkan surat permohonan penghapusan catatan blokir atas tanah mereka yang ditujukan dari Kodam Jaya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Koordinator Aksi Riyanto Ameng menyatakan, “Kami akan terus mengecek status tanah kami secara berkala,” menunjukkan harapan warga agar blokir segera dicabut dan kepastian hukum atas tanah mereka dapat terwujud.
Sumber: AntaraNews