Mendagri Tegur Bupati Pati Sudewo, Aturan Kenaikan Pajak 250 Persen Akhirnya Dicabut
Tito mengatakan Kemendagri langsung menerjunkan tim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah setelah mendapat informasi tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons soal kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Tito mengatakan sudah mengingatkan Bupati Pati tidak membuat kebijakan membebankan rakyat.
"Saya juga sampaikan ke Bapak Bupati, dalam membuat kebijakan juga harus betul-betul mempertimbangkan kemampuan rakyat jangan sampai membebankan rakyat," kata Tito saat usai mengikuti rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Gubernur Bali, Jumat (8/8).
Tito mengatakan Kemendagri langsung menerjunkan tim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah setelah mendapat informasi tersebut.
"Bapak Dirjen ke sana untuk melihat aspek hukum, aturannya, substansinya, aspek sosial. Dan, kemudian saya juga langsung menelpon ke Gubernur Jawa Tengah, dan menyampaikan memang sudah ada semacam surat untuk konsultasi dari bupati, gubernur, hanya menyampaikan. Saya baca suratnya perubahan bupati bisa dilakukan sepanjang tidak memberatkan rakyat, kira-kira begitu," ujar Tito.
Tito Minta Kepala Daerah Bikin Kebijakan Tak Bebani Rakyat
Tito juga menyebutkan bahwa program-program Presiden Prabowo Subianto adalah program pro rakyat. Sehingga setiap membuat kebijakan harus hati-hati dan kemudian melihat dampaknya ke rakyat kecil.
"Bapak bupati menyampaikan akan melakukan evaluasi. Saya juga mengirimkan tim dari (Dirjen) gabungan, dari keuangan daerah yang mengerti tata cara pajak dan retribusi," kata Tito.
"Dan, saya mendapatkan laporan terakhir tadi pagi, bahwa bapak Bupati menyampaikan beliau mencabut peraturan bupati itu. Jadi peraturan bupati itu (sifatnya) nggak sampai ke Kemendagri hanya ke tingkat gubernur," jelas Tito.
Tito juga menyatakan dengan dicabutya kebijakan itu agar masyarakat di Kabupaten Pati tenang dan melakukan aktivitas seperti biasa.
"Kemudian setelah dicabut, otomatis saya berharap masyarakat juga tenang kemudian bekerja seperti biasa. Dan saya kira bapak bupati juga sudah mempertimbangkan semua masukan, mari kita bekerja sama lagi," kata Tito.
Tito juga menghimbau kepada kepala daerah lain dalam membuat kebijakan-kebijakan jangan hanya melihat aspek normatif hukumnya. Tapi juga mempertimbangkan aspek sosial, dampaknya ke masyarakat bagaimana.
"Termasuk dalam misalnya retribusi pajak menaikkan PAD, itu melihat kemampuan masyarakatnya seperti apa. Jangan di sama ratakan ada masyarakat yang mampu ada juga yang tidak mampu. Yang kenaikannya Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu itu berarti banyak bagi masyarakat yang tidak mampu," ujar Tito.
Tito meminta agar kepala daerah di Indonesia saat membuat kebijakan agar betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk aspek sosial kemampuan masyarakat.
"Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kita lihat hari ini Rapat Koperasi Merah-Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat itu semua program-progam menunjukkan pemimpin kita pro rakyat. Jangan kita membuat kebijakan yang kemudian membuat rakyat apalagi yang nggak mampu jadi lebih sulit," kata Tito.
Bupati Pati Disorot
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menyebutkan kenaikan PBB-P2 yang dilakukannya berdasarkan aturan yang telah disahkan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Sudewo mengaku hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya bersama DPRD periode 2019-2024 dan Penjabat Bupati Henggar Budi Anggoro.
"PPB ini penyesuaian. Naik ini karena memang peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi, saya punya payung hukumnya, Perda itu," ujar Sudewo.