Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
mkmk![Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/20/1703053763607-4gocr.jpeg)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan, tiga anggota MKMK permanen ini adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.
![Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/20/1703053573272-p5phd.png)
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan, tiga anggota MKMK permanen ini adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.
Yuliandri yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas dipilih mewakili unsur akademisi. Kemudian, Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat dan Ridwan perwakilan hakim konstitusi aktif.
- Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
- MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
- Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
- Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
- VIDEO: Janji Menteri Nadiem Hentikan Kenaikkan Biaya Kuliah Jika Tak Masuk Akal!
- VIDEO: Klarifikasi Hotman Paris Didatangi Eks Wakil Bupati Cirebon Usai Geger Kasus Vina
"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim" kata Enny saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
![Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/20/1703053616190-ocfnr.jpeg)
![Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/20/1703053629137-po4qd.jpeg)
Enny mengungkapkan, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Padahal, MKMK seharusnya memiliki jabatan tiga tahun.
"Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK khususnya terkait dengan komposisi MKMK,"
jelas Enny.
merdeka.com
"Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap Undang-Undang yang lama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK (peraturan MK),” sambungnya.
![Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/20/1703053698581-ashbp.png)
Meski demikian, anggota MKMK ini diharapkan dapat menyempurnakan PMK terkait persoalan masa jabatan ini.
![Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/20/1703053714444-qzkpmi.png)
"Di dalam ketentuan Pasal 27A Undang-Undang MK itu berkaitan dengan pembentukan PMK itu harus dengan persetujuan MKMK. Jadi MKMK lah nanti yang akan mengatur lebih lanjut perkenaan hal ikhwal yang akan diatur lebih lanjut dari MKMK itu sendiri,"
imbuh Enny.
merdeka.com