Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan, tiga anggota MKMK permanen ini adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan, tiga anggota MKMK permanen ini adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.

Yuliandri yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas dipilih mewakili unsur akademisi. Kemudian, Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat dan Ridwan perwakilan hakim konstitusi aktif.

"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim" kata Enny saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Enny mengungkapkan, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Padahal, MKMK seharusnya memiliki jabatan tiga tahun.

"Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK khususnya terkait dengan komposisi MKMK," 


jelas Enny.

merdeka.com

"Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap Undang-Undang yang lama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK (peraturan MK),” sambungnya.

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Meski demikian, anggota MKMK ini diharapkan dapat menyempurnakan PMK terkait persoalan masa jabatan ini.

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

"Di dalam ketentuan Pasal 27A Undang-Undang MK itu berkaitan dengan pembentukan PMK itu harus dengan persetujuan MKMK. Jadi MKMK lah nanti yang akan mengatur lebih lanjut perkenaan hal ikhwal yang akan diatur lebih lanjut dari MKMK itu sendiri," 
imbuh Enny.

merdeka.com

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya
VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen, Rabu (20/12/2023).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos

Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.

Baca Selengkapnya