Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan, tiga anggota MKMK permanen ini adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan, tiga anggota MKMK permanen ini adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan, tiga anggota MKMK permanen ini adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.
Yuliandri yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas dipilih mewakili unsur akademisi. Kemudian, Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat dan Ridwan perwakilan hakim konstitusi aktif.
"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim" kata Enny saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Enny mengungkapkan, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Padahal, MKMK seharusnya memiliki jabatan tiga tahun.
merdeka.com
"Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap Undang-Undang yang lama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK (peraturan MK),” sambungnya.
Meski demikian, anggota MKMK ini diharapkan dapat menyempurnakan PMK terkait persoalan masa jabatan ini.
merdeka.com
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen, Rabu (20/12/2023).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca Selengkapnya