Mantan Kepala BPHL Medan Dijebloskan ke Penjara, Dijerat Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp4,19 Miliar
Tersangka menerbitkan izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada perorangan di atas lahan. Padahal aset tersebut milik Pemkab Karo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menetapkan dan menahan Kusnadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Mantan pejabat di Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp4,19 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Karo, Renhard Harve, menjelaskan bahwa Kusnadi diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat di BPHL selama periode 2022 hingga 2024. Ia menerbitkan izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada perorangan di atas lahan yang merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
"Siosar merupakan kawasan agropolitan dan aset milik Pemkab Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Seharusnya, BPHL tidak berwenang memberikan izin akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu kepada perorangan di wilayah tersebut," jelas Renhard, Rabu (14/1).
Menurut Renhard, penerbitan izin tersebut berujung pada eksploitasi hutan pinus secara masif. Tercatat, sebanyak 5.119,92 ton kayu jenis pinus keluar dari kawasan milik negara tersebut. Pemkab Karo sebelumnya dilaporkan telah berulang kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin SIPUHH dihentikan.
"Namun, faktanya Kepala BPHL Wilayah II Medan tetap melanjutkan penerbitan izin tersebut. Berdasarkan laporan akuntan publik pada 12 Januari 2026, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.195.460.115," kata Renhard.
Jeratan Hukum
Kusnadi kini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditahan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta
"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026," pungkas Renhard.