Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas kurang lebih 47 ribu hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Keberhasilan ini juga merupakan peran dari Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Apresiasi kinerja Jampidsus Kejagung yang berhasil mengembalikan puluhan ribu hektare tanah korupsi ke negara. Hal seperti ini yang selalu kita butuhkan, langkah konkret pengembalian kerugian negara," ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam mengomentari keberhasilan tersebut, Senin (28/4).
Menurutnya, akan lebih baik jika tanah tersebut dapat diserahkan ke BUMN, sehingga dapat dikelola, dan diawasi dengan baik.
"Pastinya bisa menambal kerugian negara,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, yang terpenting adalah memastikan aset tersebut bisa produktif dan jauh dari fraud. Untuk itu, Kejagung dan KPK terus melakukan pengawasan pengelolaan aset tersebut.
"Jangan lepas tangan, nanti rawan terjadi penyelewengan lagi. Aset tersebut wajib dipastikan produktif sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menambah pendapatan negara,” tutup Sahroni.