Kasus dugaan korupsi penerbitan izin lahan sawit yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, kembali berkembang. Anggota DPRD Musi Rawas berinisial BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (11/3) di sebuah hotel di Palembang.
BA ditangkap setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya.
"BA ditangkap setelah keberadaannya terlacak saat menginap di hotel di Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (12/3).
Advertisement
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan penerbitan izin penguasaan lahan sawit seluas 5.974,90 hektare yang merupakan kawasan hutan produksi dan transmigrasi.
Selain BA, ada empat tersangka lain yang sudah ditetapkan, yaitu Ridwan Mukti – Bupati Musi Rawas 2005-2015 & Gubernur Bengkulu 2016-2017; ES – Direktur PT DAM tahun 2010; SAI – Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 dan AM – Mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011.
Ridwan Mukti sebelumnya juga terjerat kasus suap fee proyek pembangunan jalan di Rejang Lebong, Bengkulu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta pada Januari 2018, tetapi sudah bebas pada 17 November 2022.
Advertisement
Sebelum tertangkap, BA sempat bersembunyi di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, dan Palembang. Saat dugaan tindak pidana terjadi, BA menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo (2010-2016) sebelum akhirnya menjadi anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra setelah Pileg 2024.
"Tersangka BA langsung kami tahan di Rutan Pakjo Palembang karena dikhawatirkan melarikan diri," jelas Vanny.
Dalam penyelidikan, penyidik menyita lahan sawit seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu serta uang tunai Rp61,3 miliar yang secara proaktif diserahkan oleh PT DAM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.