Kronologi Sengketa Lahan BMKG Versi GRIB Jaya
Grib Jaya menjelaskan, sengketa lahan ini sudah terjadi sejak tahun 1970-an.
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) mengungkap kronologi sengketa lahan di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan yang disebut-sebut milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling menjelaskan, sengketa lahan ini sudah terjadi sejak tahun 1970-an. Saat itu, ada warga yang menempati tanah warisan leluhurnya yang dibuktikan dengan girik.
“Tanah ini awalnya tanah turun temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik,” kata Wilson, Sabtu (24/5).
BMKG mengklaim lahan tersebut miliknya karena pernah mengeluarkan uang untuk membebaskan tanah di sekitar tempat tinggal warga. Karena merasa sudah membeli lahan itu, BMKG meminta ahli waris angkat kaki. Namun, permintaan BMKG tak digubris ahli waris.
Kesal ahli waris tak kunjung mengosongkan lahan, BMKG melayangkan gugatan di pengadilan di wilayah Tangeran pada tahun 1980-an. BMKG menggugat secara perdata karena sudah memiliki bukti pembelian.
“Tapi gugatan itu kalah di pengadilan negeri, kemudian BMKG melakukan perlawanan hukum dengan dia banding. Ketika banding, dia kalah di pengadilan tinggi. Kemudian upaya hukum lagi, dia kasasi di Mahkamah Agung. Dia kasasi, dia kalah lagi. Dia kalah dong tiga kosong,” jelas Wilson.
Setelah kalah kasasi, BMKG mengajukan peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2007. Berbeda dengan sebelumnya, pada PK ini, BMKG menang. Putusan PK menyatakan mengabulkan gugatan BMKG.
“Nah, atas dasar gugatan PK inilah dia menyatakan dia merasa menang karena dikabulkan sebagian,” ucapnya.
BMKG Disebut Ambil Jalan Pintas
Namun, Wilson melihat ada celah kelemahan pada putusan PK. Yakni tidak ada perintah untuk menyerahkan girik dari ahli waris kepada BMKG. Juga tidak disertai perintah eksekusi.
BMKG yang merasa putusan PK tidak tegas, kembali mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini meminta pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi.
“Nah diajukan permohonan perintah eksekusi sebelum tahun 2016, di tahun 2016 keluar putusannya. Gugatan permohonan eksekusi di NO-kan oleh pengadilan negeri. NO itu gugatannya tidak bisa diproses untuk dilanjutkan. Ketika dia NO, tahun 2018 dia banding untuk meminta permohonan eksekusi,” sambungnya.
Pada 2018, banding BMKG ditolak. Kemudian pada 2020 BMKG mengajukan kasasi untuk meminta permohonan eksekusi. Kasasinya pun ditolak.
Setelah permohonan ditolak berkali-kali, kata Wilson, BMKG mengambil jalan pintas dengan meminta surat penjelasan kepada ketua pengadilan soal penting tidaknya surat perintah eksekusi. Permintaan dikabulkan.
Dalam surat penjelasan ketua pengadilan menyatakan, BMKG bisa mengambil lahan tersebut tanpa surat perintah eksekusi. Surat penjelasan ketua pengadilan dan putusan PK itulah yang menjadi dasar BMKG untuk memiliki lahan. Kedua surat itu dipasang BMKG di plang untuk menunjukkan legalitas kepemilikan lahan.
Wilson menilai, pemasangan plang berisi putusan PK dan surat ketua pengadilan merupakan bentuk pembohongan yang dilakukan BMKG. Sebab, surat ketua pengadilan merupakan pendapat pribadi bukan putusan pengadilan.
“Surat yang dikeluarkan ketua pengadilan itu bukan sebuah keputusan hukum. Itu pendapat pribadi dari ketua pengadilan,” ucapnya.
Jawab Tuduhan Terima RP5 Miliar
Wilson membantah tuduhan GRIB Jaya menerima Rp5 miliar di tengah sengketa lahan warga dengan BMKG. Dia menantang BMKG untuk mengungkap bukti pemberian uang tersebut.
“Silakan sebut namanya siapa, orangnya siapa, disampaikannya di mana, buktinya apa, tangkap kalau memang ada,” ujarnya.
BMKG melaporkan Grib Jaya ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penguasaan lahan di Tangerang Selatan. Polisi menyatakan akan mengusut kasus tersebut.