Blak-blakan GRIB Jaya Jawab Tuduhan Terima Rp5 Miliar Terkait Penguasaan Lahan BMKG
GRIB Jaya dituduh menerima Rp5 miliar terkait penguasaan lahan BMKG.
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) menjawab tuduhan menerima Rp5 miliar terkait penguasaan lahan di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan yang disebut-sebut milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling menegaskan, tak pernah menerima uang dari pihak manapun terkait sengketa lahan di Tangerang Selatan.
“Dari pihak tim hukum DPP GRIB Jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, tidak pernah ada yang mengucapkan, dan tidak pernah ada yang meminta apalagi (uang),” tegas Wilson, Sabtu (24/5).
Wilson menantang BMKG untuk mengungkap bukti pemberian uang Rp5 miliar ke GRIB Jaya.
“Kalau memang ada kata-kata Rp5 miliar itu keluar, silakan sebut namanya siapa, orangnya siapa, disampaikannya di mana, buktinya apa, tangkap kalau memang ada,” ujarnya.
Bantah Kuasai Lahan BMKG
Wilson menegaskan, GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan BMKG. Dia menjelaskan, kehadiran GRIB Jaya di lahan yang diklaim milik BMKG dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi ahli waris tanah.
“Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh negara,” jelas Wilson.
GRIB Jaya sebagai organisasi massa yang lahir dari semangat keadilan sosial, lanjut Wilson, selalu berpihak kepada rakyat kecil dan korban ketidakadilan. Dia menyebut, GRIB Jaya hadir untuk membela rakyat yang terzalimi, bukan untuk mengambil keuntungan atau melakukan penguasaan lahan seperti yang dituduhkan BMKG.
“Laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik,” sambungnya.
Buntut sengketa lahan ini, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro. BMKG menganggap, GRIB Jaya menguasai lahan milik negara. Wilson meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun dalam menangani kasus yang dilaporkan BMKG.
Dia mengingatkan, penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil.
“GRIB Jaya akan terus mendampingi para ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang sah. Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena,” tegasnya.