Polisi Tangkap Anggota Grib Jaya, Diduga Edarkan Sabu di Bandung Barat
Penangkapan dilakukan dalam operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Satnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AG, yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat Grib Jaya PAC Parongpong. Penangkapan dilakukan dalam operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa keterlibatan AG dalam ormas terungkap dari pemeriksaan handphone miliknya. Di dalam ponsel ditemukan grup WhatsApp bernama "GRIB JAYA PAC Parongpong", yang diakui AG sebagai komunitasnya.
"Saudara AG mengakui bahwa ia bagian dari Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat," kata Hendra, Minggu (1/6).
Penangkapan AG bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas seorang pengedar berinisial AR di wilayah hukum Polres Cimahi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 29 paket kristal putih diduga sabu seberat bruto 106,71 gram, satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu gulungan solasi, dan satu unit handphone," jelas Hendra.
AG mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial BARO, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia berperan sebagai perantara yang menyebarkan sabu dengan metode tempel, dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta jika berhasil mengedarkan seluruh paket.
Wilayah distribusi narkoba AG meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 113 ayat 1, serta Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.