Polisi Tetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Penguasaan Lahan BMKG, Begini Perannya
Penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan Y sebagai tersangka. Y sebelumnya mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan diduduki BMKG.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satu pelaku adalah ketua organisasi masyarakat GRIB Jaya wilayah Tangerang Selatan berinisial MYT.
Selain MYT, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan Y sebagai tersangka. Y sebelumnya mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan diduduki BMKG.
"Pertama saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik subdit harda ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/5).
17 Orang Ditangkap Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya sempat menangkap 17 orang terlibat penguasaan lahan milik BMKG. 11 orang itu di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, lalu enam orang lainnya merupakan ahli waris yang mengku pemilik lahan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 15 orang di antaranya dipulangkan kepolisian.
Peran Dua Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, tersangka Y berperan mengaku sebagai pihak ahli waris dan memberikan kuasa kepada ormas GRIB Jaya menduduki lahan tersebut.
"Tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," jelas Ade Ary.
Sementara tersangka MYT bertugas menduduki lahan tersebut yang kemudian memberikan sewa kepada pemilik warung yang berdagang di lokasi dan pedagang hewan kurban. Dia juga mematok harga kepada para pedagang dengan keuntungan mencapai puluhan juta.
"Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," ucap Ade Ary.
Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba
Penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan tes urine kepada para tersangka, hasilnya ketua ormas GRIB wilayah Tangsel dinyatakan positif narkoba.
"Kemudian 1 orang atas nama saudara MYT yaitu Ketua DPC oknum Ormas GJ Tangsel itu hasil urinenya adalah positif mengandung amfetamin dan metafentamin," beber Ade Ary.
Saat ini kepada para tersangka telah disangkakan dengan Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan.