Sayangkan Perilaku Ormas Kuasai Lahan Milik BMKG, Menteri ATR: Kami akan Cek
Nusron mengatakan, pihaknya akan mengecek lahan tersebut. Sebab, lahan yang diklaim oleh ormas itu belum terbukti milik ahli waris.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyayangkan tindakan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) yang menguasai lahan milik BMKG. Ormas tersebut bahkan, meminta uang hingga Rp5 miliar.
"Pertama sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5).
Nusron mengatakan, pihaknya akan mengecek lahan tersebut. Sebab, lahan yang diklaim oleh ormas itu belum terbukti milik ahli waris.
"Apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan belum pernah ada pembuktian karena itu kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut, apalagi ini menyangkut (BMN) barang milik negara," ucap dia.
Dia menjelaskan, jika tercatat di direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) sekalipun belum disetifikasi maka itu tetap masuk barang milik negara.
"Apakah sudah disertifikat apa belum selama masih tercatat di DJKN itu kami akan anggap sebagai BMN barang milik negara," katanya.
Diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Duduk Perkara
Polisi masih menyelidiki penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Penyelidikan dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 3 Februari 2025.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).
Dalam kasus ini, ada enam orang yang dilaporkan, J, H, AF, K, B, MY, dan B. Adapun, tiga di antaranya merupakan anggota ormas Grib Jaya
"AF, K dan MY ini diduga adalah anggota Ormas, dari Ormas berinisial GJ (Grib Jaya," ucap dia.
Mereka diduga memasang plang bertuliskan klaim kepemilikan lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Selain itu, pagar lahan milik BMKG disebut telah dirusak dan diganti plang bertuliskan “Tanah Ini Adalah Milik Ahli Waris R bin S”.
"Korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," ujar dia.