FOTO: Detik-Detik Markas GRIB Jaya di Tangsel Dibongkar Polisi Hingga Rata dengan Tanah
Markas GRIB Jaya itu berdiri di atas lahan milik BMKG. Selain itu, ada juga beberapa bangunan yang disewakan kepada pedagang tanpa izin resmi.
Aparat kepolisiand ari Polda Petro Jaya dan Satpol PP Tangerang Selatan membongkar bangunan diduga milik organisasi masyarakat GRIB Jaya di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (24/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut laporan atas dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh ormas tersebut.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," ujar Ade Ary.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa bangunan yang berdiri di lahan BMKG tersebut disewakan kepada para pedagang oleh oknum dari GRIB Jaya. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, dan pengelola lapak disebut memungut uang secara liar dari para penyewa.
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," tambah Ade Ary.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa praktik sewa-menyewa ini diduga menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah bagi oknum yang terlibat.
Pembongkaran ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terkait penguasaan aset negara secara ilegal, termasuk oleh organisasi masyarakat.
17 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya mengamankan 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, dari total 17 orang yang ditangkap, 11 merupakan oknum dari ormas GRIB Jaya (GJ) dan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris dari tanah yang disengketakan.
"Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 di antaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh hukum, tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain, atau pihak manapun.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," kata Ade Ary, demikian dikutip Antara.