Sahroni Soroti Pendudukan Tanah BMKG Oleh Ormas di Tangerang Selatan
Sahroni menegaskan pentingnya tindakan cepat dari aparat kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan lembaga negara.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Plt. Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana menyatakan, laporan dilayangkan karena aksi pendudukan tanpa izin tersebut telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023.
“BMKG memohon bantuan pengamanan dan penertiban karena pendudukan itu telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023,” ujar Taufan, Selasa (20/5).
Lebih jauh, BMKG menyebut ormas tersebut bahkan sempat menuntut ganti rugi senilai Rp5 miliar dengan dalih anggotanya merupakan ahli waris tanah.
Polisi Diminta Turun Tangan
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni langsung meminta atensi Kapolda Metro Jaya. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat dari aparat kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan lembaga negara.
“Saya minta atensi Pak Kapolda Metro Jaya untuk segera selesaikan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas ini. Bayangkan, lembaga negara yang legit seperti BMKG saja sampai diintimidasi. Ini tidak bisa kita diamkan. Polda Metro Jaya harus turun langsung dan buktikan bahwa negara tidak dikuasai preman. Ini momentumnya,” ujar Sahroni dalam keterangan resminya, Rabu (21/5).
Selain meminta kepolisian bergerak, Sahroni juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk ikut turun tangan menyelesaikan persoalan karena muncul klaim dari pihak ormas sebagai ahli waris lahan.
“BMKG sudah punya SHP dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tanah tersebut. Sementara di sisi lain, masih ada yang ngotot mengaku ahli waris dan melakukan penyerobotan lahan dengan cara-cara premanisme. Jadi saya minta Kementerian ATR/BPN juga ikut turun tangan. Karena patut diduga ini merupakan modus mafia tanah. Dan kalau terbukti, semua yang terlibat wajib ditangkap tanpa terkecuali,” tegas Sahroni