Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) memberikan klarifikasi usai dilaporkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pendudukan lahan.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling menegaskan, GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan BMKG. Dia menjelaskan, kehadiran GRIB Jaya di lahan BMKG dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi ahli waris tanah.
“Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh negara,” jelas Wilson melalui keterangan tertulis, Jumat (24/5).
GRIB Jaya sebagai organisasi massa yang lahir dari semangat keadilan sosial, lanjut Wilson, selalu berpihak kepada rakyat kecil dan korban ketidakadilan. Dia menyebut, GRIB Jaya hadir untuk membela rakyat yang terzalimi, bukan untuk mengambil keuntungan atau melakukan penguasaan lahan seperti yang dituduhkan BMKG.
“Laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik,” sambungnya.
Wilson meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun dalam menangani kasus yang dilaporkan BMKG. Dia mengingatkan, penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil.
“GRIB Jaya akan terus mendampingi para ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang sah. Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena,” tegasnya.
Kronologi Versi GRIB Jaya
Wilson menjelaskan kronologi sengketa lahan yang diklaim milik BMKG. Dia menjelaskan, tanah tersebut merupakan tanah turun temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang merupakan tanda bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pada tahun 1970-an, BMKG membeli dan membebaskan lahan di sekitar tanah tersebut. Setelah membeli lahan itu, BMKG meminta ahli waris angkat kaki.
“Tetapi karena ahli waris tak kunjung mengosongkan tanah itu, BMKG tidak bisa memanfaatkan tanah itu,” jelasnya.
Kesal ahli waris tak kunjung mengosongkan lahan, BMKG melayangkan gugatan di pengadilan di wilayah Tangerang pada tahun 1980-an. BMKG menggugat secara perdata karena sudah memiliki bukti pembelian.
“Tapi gugatan itu kalah di pengadilan negeri, kemudian BMKG melakukan perlawanan hukum dengan dia banding. Ketika banding, dia kalah di pengadilan tinggi. Kemudian upaya hukum lagi, dia kasasi di Mahkamah Agung. Dia kasasi, dia kalah lagi. Dia kalah dong tiga kosong,” kata Wilson.
Setelah kalah di kasasi, BMKG mengajukan peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2007. Berbeda dengan sebelumnya, pada PK ini, BMKG menang. Putusan PK menyatakan mengabulkan gugatan BMKG.
“Nah, atas dasar gugatan PK inilah dia menyatakan dia merasa menang karena dikabulkan sebagian,” ucapnya.
Namun, Wilson melihat ada celah kelemahan pada putusan PK. Yakni tidak ada perintah untuk menyerahkan girik dari ahli waris kepada BMKG. Juga tidak disertai perintah eksekusi.
“Nah, karena tidak ada perintah eksekusi, mungkin BMKG merasa ini sebagai putusan banci. Dia mengajukan gugatan baru ke pengadilan yang pokoknya berisi salah satunya supaya pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi,” jelas Wilson.
“Nah diajukan permohonan perintah eksekusi sebelum tahun 2016, di tahun 2016 keluar putusannya. Gugatan permohonan eksekusi di NO-kan oleh pengadilan negeri. No itu gugatannya tidak bisa diproses untuk dilanjutkan. Ketika dia NO, tahun 2018 dia banding untuk meminta permohonan eksekusi,” sambungnya.
Pada 2018, banding BMKG ditolak. Kemudian pada 2020 BMKG mengajukan kasasi untuk meminta permohonan eksekusi. Kasasinya pun ditolak. Setelah itu, BMKG meminta surat penjelasan soal penting tidaknya surat perintah eksekusi dari ketua pengadilan. Permintaan dikabulkan.
Dalam surat penjelasan ketua pengadilan menyatakan, BMKG bisa mengambil lahan tersebut tanpa surat perintah eksekusi. Surat penjelasan ketua pengadilan dan putusan PK itulah yang menjadi dasar BMKG untuk memiliki lahan.