Penampakan Lahan BMKG di Tangsel dari Citra Satelit, Sempat Diduduki GRIB Jaya

Kelompok ormas itu sebelumnya menguasai lahan milik pemerintah tersebut dengan dalih kuasa ahli waris.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Penampakan Lahan BMKG di Tangsel dari Citra Satelit, Sempat Diduduki GRIB Jaya
Penampakan Lahan BMKG di Tangsel dari Citra Satelit, Sempat Diduduki GRIB Jaya (Merdeka.com)

Aset lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di kawasan Jalan Raya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, lagi-lagi memaksa aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menertibkan posko GRIB Jaya. Kelompok ormas itu sebelumnya menguasai lahan milik pemerintah tersebut dengan dalih kuasa ahli waris.

Alih-alih penjagaan lahan, kelompok ormas bentukan Hercules Rosario Marshal itu juga memungut keuntungan besar dari lahan tersebut. Mereka menyewakan lapak-lapak usaha kepada siapapun yang ingin mendulang cuan dari aktivitas perniagaan di lokasi jalan strategis tersebut.

Dari penggambaran citra satelit terlihat bahwa lokasi aset lahan BMKG yang sebelumnya diduduki ormas itu bersebelahan dengan kantor milik stasiun klimatologi (BMKG) Tangerang Selatan, Banten.

Dari pencitraan satelit juga terlihat beberapa bendara ormas GRIB Jaya berwarna hitam dan putih yang saat ini telah ditertibkan.

Sementara pada sisi pagar lahan tersebut terdapat sejumlah gerobak pedagang dan warung tenda yang diduga membayar sewa lapak kepada kelompok ormas.

Sedangkan pada sisi pintu masuk ke area dalam lahan seluas 12 hektar tersebut, terdapat spanduk ukuran tertulis 'Dilarang Masuk Bagi yang Tidak Berkepentingan' yang kini juga telah disita kepolisian.

Asyid, warga Pondok Betung mengakui jika area tersebut merupakan jalan perlintasan menghubungkan Bintaro, Tangerang Selatan dengan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Area tersebut merupakan kawasan padat penduduk yang ramai dari hiruk pikuk pengguna jalan dan warga sekitar.

"Ini memang jalur perlintasan yang mau ke Bintaro, jalan raya Ceger dan yang mau ke Pesanggrahan biasa lewat sini,” ujar dia.

Menurutnya, aktivitas perdagangan di lapak-lapak yang berada di depan tembok pagar lahan BMKG juga ramai setiap harinya, terutama pada malam hari.

"Ramai dari siang, biasa ada jual es-es, minuman macam-macam, kebab, dan kalau malam biasa lebih ramai karena ada warung pecel," kata Asyid.

Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Kepolisian telah menangkap 17 orang terdiri dari 11 anggota Ormas GRIB JAYA dan enam orang yang mengaku ahli waris.

Dari jumlah itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Y, yang mengaku sebagai ahli waris lahan, dan MYT Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Tangerang Selatan. Mereka dijerat Pasal 167 KUHP.

"Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Senin (26/5).

Ade menjelaskan, peran kedua tersangka. Y diduga memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GRIB JAYA untuk menguasai lahan tersebut. Dia juga mengklaim memiliki hak atas tanah itu berdasarkan surat girik.

"Tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," ucap dia.

Sementara itu, Ade Ary melanjutkan MYT diduga memimpin dan ikut menduduki lahan milik BMKG. Selama menguasai lahan, ia disebut menyewakan sebagian area kepada pemilik warung makan dan pedagang hewan kurban.

"Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan, MYT juga diketahui positif menggunakan narkoba. Tes urine menunjukkan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kemudian dilakukan cek urine. Hasilnya dari 17 orang tersebut, 16 negatif kemudian 1 orang atas nama saudara MYT yaitu Ketua DPC oknum Ormas GJ (GRIB JAYA) Tangsel itu hasil urinenya adalah positif mengandung amfetamin dan metafentamin," ucap dia.

"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," sambung dia.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan dari total 17 orang yang diamankan, 15 di antaranya telah dipulangkan setelah pemeriksaan dinyatakan selesai.

"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman. Kemudian 2 di antaranya saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum sah milik BMKG. Namun, selama ini lahan diduduki oleh sejumlah individu yang mengatasnamakan ormas.

"Berdasarkan secara legal standing bahwa lahan tersebut adalah sah milik daripada pemerintah yang dalam hal ini adalah milik BMKG," kata dia.

Dalam mengantisipasi gangguan keamanan, Wira menegaskan, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Selatan akan terus memantau situasi di lahan BMKG tersebut.

"Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan oleh BMKG tetap berjalan dengan lancar," ucap dia.

Rekomendasi