KPK Periksa Dua Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang
Ada dua saksi yang dipanggil KPK, tapi hanya satu orang yang hadir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, pada Rabu, 18, Februari 2026 kemarin.
Dalam agenda itu, ada dua saksi yang dipanggil yaitu Salisa Asmoaji dan Budiman Bayu Prasojo. Keduanya dari Bea Cukai. Namun, hanya satu saksi yang hadir.
“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” kata Budi kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Saksi Diminta Kooperatif
Sementara saksi Budiman Bayu Prasojo tidak memenuhi panggilan.
“Sedangkan saksi BBP tidak hadir, dengan alasan sakit,” ujarnya.
Budi mengingatkan agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif.
“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik, untuk membuat terang perkara ini,” ucap dia.