Komnas HAM Tegaskan Negara Wajib Beri Perlindungan Hak Berekspresi Digital Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan negara memiliki kewajiban untuk memastikan Perlindungan Hak Berekspresi Digital masyarakat, terutama di tengah dominasi ruang digital yang kian masif.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya perlindungan hak berekspresi di ruang digital. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa negara harus menjamin hak ini bagi setiap warga negara. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta pada Selasa (2/11).
Penyampaian pendapat dan ekspresi kini semakin dominan dilakukan melalui berbagai platform digital. Hal ini mencakup pembuatan konten di media sosial dan berbagai saluran daring lainnya. Fenomena ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam cara masyarakat berinteraksi dan menyampaikan pandangan.
Anis Hidayah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital adalah bagian integral dari demokrasi. Ini berfungsi sebagai mekanisme check and balance terhadap kebijakan negara. Oleh karena itu, jaminan perlindungan hak ini menjadi krusial untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Pentingnya Jaminan Perlindungan di Ruang Digital
Di era disrupsi informasi, perkembangan teknologi telah mengubah lanskap komunikasi secara drastis. Ruang digital kini menjadi arena utama bagi publik untuk menyampaikan ekspresi dan berpendapat. Banyak individu bahkan memanfaatkan platform ini untuk menciptakan konten kreatif yang merefleksikan pandangan mereka.
Anis Hidayah menyoroti bahwa penyampaian pendapat tidak hanya terjadi di ruang offline secara langsung. Transformasi ini menuntut adanya jaminan perlindungan yang setara di dunia maya. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak asasi manusia tetap terjaga, terlepas dari medium penyampaiannya.
Kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap kebijakan negara, merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi. Ini memungkinkan adanya pengawasan publik dan keseimbangan kekuasaan. Oleh karena itu, menjaga kebebasan ini di ruang digital adalah esensial untuk fungsi demokrasi yang efektif.
Tantangan dan Upaya Komnas HAM dalam Perlindungan Hak Digital
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam implementasi perlindungan hak berekspresi digital. Meskipun hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat diakui, Komnas HAM belum memiliki instrumen yang memadai. Instrumen ini diperlukan untuk mendata, menelusuri, dan memantau ancaman serangan digital terhadap kebebasan berekspresi.
Masyarakat seringkali merasa tidak aman saat menyampaikan pendapat di ruang digital karena potensi ancaman. Komnas HAM saat ini mengandalkan upaya pendataan yang dilakukan oleh berbagai pihak eksternal. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pemantauan internal yang perlu diperbaiki.
Komnas HAM mengimbau masyarakat yang merasa kebebasan berekspresinya terhalang untuk melapor. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Komnas HAM, secara daring, atau melalui sambungan telepon. Inisiatif ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan memberikan perlindungan kepada korban.
Anis Hidayah juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan hak asasi mereka sebagai warga negara. Terutama dalam hal menyampaikan pendapat terkait kebijakan pemerintah. Kesadaran ini menjadi kunci untuk memberdayakan individu dalam menggunakan hak berekspresi secara bertanggung jawab dan aman.
Sumber: AntaraNews