Komdigi Tindak 2,5 Juta Konten Negatif, Judi Online Mendominasi
Komdigi telah menangani 2.527.659 konten internet negatif di berbagai situs dan platform media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat. Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 10 Agustus 2025, Komdigi telah menangani 2.527.659 konten internet negatif di berbagai situs dan platform media sosial.
Kategori konten yang paling banyak ditangani adalah perjudian online (1.948.350 konten), diikuti pornografi (531.795 konten), penipuan (19.076 konten), serta berbagai pelanggaran lainnya seperti pelanggaran HKI, terorisme/radikalisme, hoaks, dan SARA.
Dari total tersebut, 278.0076 konten negatif ditemukan di platform media sosial, termasuk Meta (107.206 konten), X (39.478), Google (32.409), TikTok (5.463), dan berbagai platform lainnya seperti Telegram, MiChat, dan file sharing.
“Alexander Sabar, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengatakan bahwa penindakan konten negatif di media sosial menjadi prioritas, mengingat platform ini memiliki jangkauan masif dan dampak langsung terhadap masyarakat. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan ekosistem digital yang aman dan produktif bagi seluruh pengguna di Indonesia”.
Komdigi juga menindaklanjuti rekomendasi dari instansi sektor terkait, termasuk pelanggaran keamanan informasi, perlindungan data pribadi, hingga perdagangan produk yang diatur khusus.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang berlandaskan hukum, etika, dan keamanan informasi, demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian maupun ancaman di dunia maya.