Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Kenangan Paling Dirindukan Ayah ke Ain Korban Kecelakaan KRL: Selalu Minta Dijemput

{{caption}}
Aksi Heroik Polantas di Kupang Bekuk Pelaku Pencurian yang Nekat Lompat ke Laut

{{caption}}
Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Itu Pulang: Peti Tertutup Nur Ainia

{{caption}}
Buntut Kasus Daycare Little Aresha, Sultan HB X Perintahkan Tutup Penitipan Anak Tak Berizin

{{caption}}
Di Balik Sirine dan Air Mata, Sehari Bersama Polwan Satlantas Penjaga Kota Bandar Lampung

{{caption}}
Prabowo: Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional

Topik Terkait
{{caption}}
Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif, Perkuat Ekosistem Digital Aman dan Produktif

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil melakukan penanganan konten negatif sebanyak 4,1 juta kasus hingga April 2026, menunjukkan komitmen negara dalam menjaga ruang digital yang aman dan produktif bagi masyarakat.

{{caption}}
Komdigi Tindak 3,9 Juta Konten Negatif untuk Jaga Ruang Digital Tetap Aman

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat.

{{caption}}
Perkuat Ruang Digital Sehat, Komdigi Tangani 3,7 Juta Lebih Konten Negatif

Skala penanganan ini mencerminkan besarnya tantangan di ruang digital sekaligus intensitas pengawasan melindungi masyarakat dari dampak sosial.

{{caption}}
Komdigi Perkuat Perang Melawan Pembajakan Digital: 3,4 Juta Konten Ilegal Ditangani, Ribuan Akses Bajakan Diputus

Dari jumlah tersebut, 9.195 konten pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berhasil ditindak.

{{caption}}
Gandeng DJKI, Ditjen Wasdig Komdigi Tindak Tegas Pembajakan Konten di Dunia Digital

Komdigi sudah menindak jutaan konten internet negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 10 November 2025.

{{caption}}
Terungkap, Kemkomdigi Tangani Jutaan Konten Negatif dalam Setahun, Judi Online Mendominasi

Merdeka.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menangani lebih dari 3 juta konten negatif di ruang digital dalam setahun terakhir, dengan judi online menjadi kasus terbanyak. Simak detail penanganannya!

OJK
{{caption}}
Lawan Judi Online, Pemerintah Luncurkan SAMAN dan Fokus Selamatkan Keluarga

Sebagai bentuk inovasi pengawasan ruang digital, Komdigi akan segera mengoperasikan Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) secara penuh mulai Oktober 2025.

{{caption}}
SAMAN, Mesin Pemberantasan Judi Online Beroperasi Penuh Oktober 2025

Sistem ini dirancang khusus untuk memperkuat pemberantasan konten ilegal, terutama judi online yang kian meresahkan masyarakat.

{{caption}}
Komdigi Tegaskan Komitmen Tangani Konten Negatif, Judi Online Masih Mendominasi

Dari jumlah tersebut, konten perjudian mendominasi dengan 221.248 konten, disusul konten penipuan sebanyak 3.457 konten.

{{caption}}
Tahukah Anda? Kemkomdigi Pantau Ruang Digital Secara Aktif untuk Cegah Konten Provokatif dan Jaga Demokrasi

Kemkomdigi aktif pantau ruang digital untuk deteksi dan cegah konten provokatif yang berpotensi picu kerusuhan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dan sendi demokrasi.

{{caption}}
Gempur Judi Online, Komdigi Makin Agresif: 77% dari Seluruh Blokiran Baru adalah Konten Perjudian

Konten perjudian daring masih mendominasi kategori pelanggaran dengan total 1.550.385 konten, disusul oleh konten pornografi (450.857)

{{caption}}
Nasib PP Judi Online Masih Menggantung di Meja Kemenkumham

PP pemberantasan judol masih dalam tahap penyelesaian.

{{caption}}
TelkomGroup Dukung Implementasi PP Tunas untuk Wujudkan Ruang Digital Aman

TelkomGroup dukung PP TUNAS dan dorong literasi digital untuk ciptakan ruang siber aman bagi generasi muda Indonesia.

{{caption}}
Pemkab Lebak Gencarkan Sosialisasi PP Tunas Demi Masa Depan Anak Bangsa

Pemerintah Kabupaten Lebak secara aktif menyosialisasikan PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif platform digital dan memastikan masa depan mereka.

{{caption}}
Menteri Komdigi Ajak Lulusan Kampus Jaga Kualitas Ruang Digital Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong lulusan perguruan tinggi untuk menjadi agen perubahan dalam menjaga kualitas ruang digital Indonesia di era post-truth, sekaligus mempromosikan literasi digital di tengah masyarakat.

{{caption}}
Menkomdigi Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Penjaga Ruang Digital, Tingkatkan Literasi Digital Nasional

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong lulusan perguruan tinggi untuk menjadi agen perubahan dan pandu Literasi Digital, menjaga kualitas informasi di era post-truth serta mengimplementasikan PP Tunas.

{{caption}}
Google Antarkan Surat Kepatuhan PP TUNAS, Akun YouTube di Bawah 16 Tahun Kini Resmi Dibatasi

Selain pembatasan usia, YouTube juga telah menyampaikan rencana untuk menonaktifkan akun anak secara bertahap serta menghentikan iklan menyasar anak dan remaja.

{{caption}}
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Digital, Komdigi Buka Konsultasi Publik Penyusunan SPBE

Rancangan peraturan ini disusun sesuai amanat Pasal 50 ayat 5 dan Pasal 54 ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

{{caption}}
18 Bulan Terakhir, Komdigi Hapus 4,1 Juta Konten Negatif

Upaya Komdigi yang masif dalam mengatasi konten negatif mencerminkan kehadiran negara dalam mengurangi risiko dari aktivitas digital ilegal.

{{caption}}
Polda Aceh Selidiki Video Asusila Viral di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

Polda Aceh bergerak cepat menyelidiki kasus video asusila viral di platform TikTok yang menimbulkan keresahan publik. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan anak di bawah umur sebagai saksi, dengan pendampingan khusus.

{{caption}}
DPRD Kota Malang: Pendekatan Edukatif Kunci Efektivitas Implementasi PP Tunas

DPRD Kota Malang menekankan pentingnya pendekatan edukatif kepada orang tua sebagai penentu efektivitas implementasi PP Tunas untuk melindungi anak dari konten negatif di media sosial.

{{caption}}
Pemprov Kepri Tegaskan Pembatasan Media Sosial Anak Lindungi, Bukan Batasi Kreativitas

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun bertujuan melindungi dari konten negatif, bukan membatasi kreativitas anak di era digital.

{{caption}}
Bupati Sidrap Dukung PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak dari Bahaya Media Sosial

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif tegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas penting untuk proteksi anak dari pengaruh negatif media sosial yang kian mengkhawatirkan.

{{caption}}
Diskominfo Palangka Raya Tingkatkan Literasi Digital Siswa, Tangkal Hoaks dan Konten Negatif

Diskominfo Palangka Raya gencar tingkatkan Literasi Digital Siswa di SMAN 6, membekali generasi muda agar cerdas digital, mampu menangkal hoaks, judi online, dan konten negatif lainnya di media sosial.