Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Digital, Komdigi Buka Konsultasi Publik Penyusunan SPBE
Rancangan peraturan ini disusun sesuai amanat Pasal 50 ayat 5 dan Pasal 54 ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik perihal Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pedoman manajemen layanan SPBE.
Menurut siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta pada Kamis (23/4), rancangan peraturan ini disusun sesuai amanat Pasal 50 ayat 5 dan Pasal 54 ayat 8 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Evaluasi penyelenggaraan SPBE menunjukkan bahwa pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan layanan SPBE di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum optimal.
Penyusunan RPM tentang pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE dan pedoman manajemen layanan SPBE ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
RPM ini mencakup ketentuan mengenai proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, hingga penghapusan aset TIK.
Rancangan aturan ini juga memuat ketentuan perihal proses pelayanan pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan aplikasi SPBE agar terkelola secara efektif dan terintegrasi.
Komdigi Aktif Bahas Penyusunan Aturan
Kemkomdigi secara aktif mengundang seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan peraturan.
Partisipasi aktif publik menurut kementerian sangat dibutuhkan dalam penyusunan regulasi tentang penerapan SPBE yang efektif, efisien, berkesinambungan, serta mampu menghadirkan layanan publik yang berkualitas.
Konsultasi publik soal rancangan aturan tentang pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE dan pedoman manajemen layanan SPBE dibuka dari 22 April sampai 5 Mei 2026.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan mengenai rancangan peraturan itu melalui email ke alamat moha052@komdigi.go.id.
Dokumen RPM tentang Pedoman Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE dan Pedoman Manajemen Layanan SPBE dapat diunduh dari tautan ini.