Komdigi Buka Uji Publik Rancangan Peraturan Pendekatan Kota Cerdas untuk Tata Kelola Berkelanjutan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pendekatan Kota Cerdas, sebuah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola kota yang lebih baik melalui inovasi dan teknologi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pendekatan Kota Cerdas. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan. Tujuannya adalah menyediakan pedoman komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola kabupaten dan kota secara berkelanjutan.
RPM Pendekatan Kota Cerdas ini dirancang untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta teknologi lainnya. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik melalui inovasi dan kolaborasi. Proses konsultasi publik ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan pandangan hingga tanggal 5 Februari 2026.
Langkah Komdigi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi digital di tingkat daerah. Melalui RPM ini, pemerintah daerah akan memiliki kerangka kerja yang jelas untuk mengembangkan kota cerdas. Hal ini mencakup berbagai aspek penting yang akan menjadi tolok ukur dalam implementasi konsep kota cerdas di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum dan Tujuan RPM Pendekatan Kota Cerdas
Penyusunan RPM Pendekatan Kota Cerdas memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu amanat dari Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan. Pasal tersebut secara spesifik mengamanatkan Komdigi untuk menetapkan Peraturan Menteri mengenai pendekatan kota cerdas yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tujuan utama dari RPM ini adalah menyediakan kebijakan strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Kota Cerdas. Kebijakan ini akan membantu pemerintah daerah dalam mengelola wilayahnya secara lebih efektif dan efisien. Fokusnya adalah pada pemanfaatan teknologi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, RPM ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan Smart Government melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Dengan pedoman ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Inovasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut.
Cakupan dan Standar dalam RPM Pendekatan Kota Cerdas
RPM Pendekatan Kota Cerdas terdiri atas delapan bab yang mengatur berbagai aspek penting. Bab I memuat ketentuan umum yang menjadi dasar pemahaman peraturan ini. Sementara itu, Bab II mengatur aspek pendekatan Kota Cerdas yang meliputi tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan perkotaan, masyarakat, lingkungan, dan mobilitas.
Selanjutnya, Bab III RPM ini mengatur standar Kota Cerdas, termasuk evaluasi dan pengembangan indikatornya. Untuk memenuhi standar ini, pemerintah daerah diwajibkan membentuk gugus tugas, tim pelaksana dari perangkat daerah, dan Forum Kota Cerdas. Pembentukan forum ini merupakan langkah konkret untuk memastikan implementasi yang terkoordinasi.
Bab IV memuat ketentuan penilaian pemenuhan standar Kota Cerdas. Penilaian ini akan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala. Kementerian Dalam Negeri, Komdigi, serta kementerian dan lembaga terkait akan berkolaborasi dalam proses evaluasi ini.
Mekanisme Penilaian dan Kolaborasi
Penilaian pemenuhan standar Kota Cerdas akan dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi yang terstruktur. Proses ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Komdigi, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya. Evaluasi berkala ini penting untuk memastikan bahwa implementasi kota cerdas berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bab V RPM ini secara khusus mengatur kerja sama dan kemitraan. Kerja sama ini dapat terjalin antara pemerintah daerah dengan masyarakat, badan hukum, pemerintah daerah lain, serta pemerintah luar negeri. Kolaborasi ini esensial untuk mempercepat pencapaian standar Kota Cerdas dan mendorong inovasi.
Melalui kemitraan yang luas, diharapkan akan terjadi pertukaran pengetahuan, sumber daya, dan teknologi. Hal ini akan mendukung pemerintah daerah dalam mengatasi tantangan pembangunan kota. Dengan demikian, konsep Kota Cerdas dapat terwujud secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Pembinaan, Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan
Bab VI RPM Pendekatan Kota Cerdas mengatur tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan akan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital melalui direktur jenderal terkait, serta oleh gubernur kepada pemerintah kabupaten/kota. Menteri juga dapat melakukan pembinaan langsung apabila diperlukan.
Pengawasan terhadap implementasi peraturan ini akan dilaksanakan oleh Menteri melalui Inspektur Jenderal, dengan dukungan dari perangkat daerah terkait. Mekanisme pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan RPM di seluruh daerah.
Sementara itu, Bab VII memuat ketentuan peralihan terkait jangka waktu pemenuhan standar Kota Cerdas sejak Peraturan Menteri diundangkan. Bab VIII, sebagai ketentuan penutup, mengatur mulai berlakunya peraturan tersebut sejak tanggal diundangkan. Konsultasi publik ini berlangsung hingga 5 Februari 2026, dan masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui surat elektronik ke moha052@komdigi.go.id.
Sumber: AntaraNews