Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam menangani konten negatif di ruang digital Indonesia. Berdasarkan data periode 10 Agustus hingga 14 September 2025, tercatat 271.009 konten berhasil ditindak.
Dari jumlah tersebut, konten perjudian mendominasi dengan 221.248 konten, disusul konten penipuan sebanyak 3.457 konten, dan konten meresahkan masyarakat sebanyak 351 konten.
"Konten perjudian memang masih menjadi tantangan terbesar. Karena itu, Komdigi terus melakukan pemantauan intensif sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online dan membangun kesadaran agar tidak ikut terjerumus," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Secara akumulatif sejak 20 Oktober 2024 hingga 14 September 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 2,7 juta konten negatif. Dari jumlah itu, konten perjudian menyumbang sekitar 2,1 juta, disusul kategori pornografi, penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), serta berbagai konten berbahaya lainnya.
Komdigi menegaskan langkah penanganan tidak hanya berupa take down konten di situs maupun media sosial, tetapi juga melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Kerja sama dilakukan dengan platform digital global, aparat penegak hukum, serta institusi terkait di dalam negeri.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melaporkan temuan konten negatif serta tidak ikut menyebarkan tautan atau informasi yang berpotensi merugikan.
"Penanganan konten negatif ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat. Bersama, kita bisa mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi semua," tutup Alexander.