18 Bulan Terakhir, Komdigi Hapus 4,1 Juta Konten Negatif
Upaya Komdigi yang masif dalam mengatasi konten negatif mencerminkan kehadiran negara dalam mengurangi risiko dari aktivitas digital ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus meningkatkan pengawasan terhadap ruang siber di Indonesia.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026, pemerintah telah berhasil menangani setidaknya 4.198.606 konten negatif di berbagai platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa tindakan masif ini mencerminkan kehadiran negara dalam mengurangi risiko aktivitas digital ilegal yang merugikan masyarakat.
"Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," ujar Alexander, dikutip dari Antara, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan data yang diperoleh, konten perjudian daring (judi online) masih menjadi ancaman utama dengan total 3.292.203 kasus. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kategori konten negatif lainnya, seperti:
- Pornografi: 798.181 kasus.
- Penipuan Digital: 41.494 kasus.
- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI): 9.217 kasus.
Dalam hal infrastruktur digital, situs web merupakan saluran terbesar penyebaran konten ilegal dengan total penanganan mencapai 4,1 juta konten.
Di sisi lain, dalam ranah media sosial, Kemkomdigi juga telah menindak 563.852 konten, dengan platform Meta mencatatkan angka tertinggi sebesar 198.921 konten, diikuti oleh layanan berbagi file (file sharing) sebanyak 181.562 konten.
Dukungan Industri Kreatif Sangat Penting
Langkah tegas yang diambil oleh Kemkomdigi mendapatkan sambutan positif dari pelaku industri, terutama dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyatakan bahwa tindakan ini memberikan sinyal kuat bagi kepastian hukum di Indonesia.
"Bagi industri streaming, perlindungan HKI bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator," tegas Hermawan.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) sangat penting bagi perkembangan industri kreatif.
Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, juga sejalan dengan pandangan tersebut, menekankan bahwa ekosistem digital yang sehat hanya dapat terwujud jika ruang siber bersih dari konten ilegal.
Menurutnya, langkah pemerintah ini sangat penting dalam membangun daya saing industri kreatif nasional di kancah global.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan industri kreatif dapat berkembang lebih baik dan lebih berkelanjutan.
Hingga saat ini, Komdigi berkomitmen untuk terus mempererat kolaborasi dengan berbagai asosiasi sektoral guna memastikan ruang digital Indonesia tetap produktif, aman, dan terlindungi dari segala bentuk pelanggaran hukum.