Terungkap, Kemkomdigi Tangani Jutaan Konten Negatif dalam Setahun, Judi Online Mendominasi
Merdeka.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menangani lebih dari 3 juta konten negatif di ruang digital dalam setahun terakhir, dengan judi online menjadi kasus terbanyak. Simak detail penanganannya!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat penanganan masif terhadap konten-konten negatif di ruang digital Indonesia. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, Kemkomdigi telah menindak jutaan konten yang melanggar ketentuan.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi masyarakat. Penanganan ini melibatkan berbagai strategi, baik proaktif maupun reaktif, guna meminimalisir dampak buruk dari penyebaran informasi ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa jumlah konten negatif yang ditangani mencapai angka fantastis. Angka ini menunjukkan skala tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas ruang siber nasional.
Dominasi Perjudian Daring di Ruang Digital
Dari total penanganan konten negatif yang dilakukan Kemkomdigi, kategori perjudian daring atau judi online menjadi penyumbang terbesar. Angka ini jauh melampaui jenis konten negatif lainnya, menunjukkan urgensi penanganan masalah ini secara serius dan berkelanjutan.
Alexander Sabar secara spesifik merinci data penanganan tersebut. "Dari 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani dengan 2.377.283 konten perjudian, 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak," jelas Alexander di Makassar.
Data ini menggarisbawahi bahwa perjudian daring bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga sosial yang membutuhkan perhatian khusus. Penindakan terhadap konten negatif ini terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak destruktifnya.
Strategi Kolaboratif Penanganan Konten Negatif
Kemkomdigi menyadari bahwa penanganan konten negatif, khususnya judi online, tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam upaya menjaga ruang digital tetap aman dan kondusif bagi seluruh pengguna.
Alexander Sabar menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak. "Pemerintah tidak mungkin melaksanakan sendiri. Di pemerintah sendiri yang terbagi dengan kementerian dan lembaga itu sedemikian banyak itu, kita berkolaborasi. Kita juga mendorong berkolaborasi dengan platform, industri dan seluruh pihak, termasuk masyarakat," ujarnya.
Dalam penanganan judi online, Kemkomdigi bekerja sama dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan dalam pemblokiran rekening yang terkait dengan aktivitas ilegal ini. Sementara itu, aparat penegak hukum menangani aspek tindak pidananya.
"Masalah judi online ini spektrumnya luas, dari hulu sampai hilir. Kemkomdigi mencegah konten judol tidak diakses oleh masyarakat. Di sisi hulunya, ada PPATK yang menelusuri transaksi keuangan, OJK yang melakukan pemblokiran rekening. Sedangkan tindak pidananya diurus oleh aparat kepolisian atau penegak hukum," jelas Alexander.
Pendekatan Proaktif dan Reaktif Kemkomdigi
Untuk mengoptimalkan penanganan konten negatif, Kemkomdigi menerapkan dua pendekatan utama, yaitu proaktif dan reaktif. Kedua metode ini saling melengkapi untuk memastikan pengawasan ruang digital berjalan efektif dan komprehensif.
Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber yang beroperasi 24 jam sehari. Selain itu, Kemkomdigi juga mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dan berkoordinasi erat dengan berbagai platform digital untuk proses moderasi konten secara langsung.
Sementara itu, pendekatan reaktif melibatkan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui kanal aduankonten.id. Aduan dari kementerian dan lembaga lain juga menjadi fokus penanganan Kemkomdigi dalam pendekatan ini.
Sebagai contoh, Alexander menjelaskan, "Misalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu."
Sumber: AntaraNews