Komdigi Raih Peringkat Empat Nasional dalam Penghargaan Ombudsman RI
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil meraih peringkat keempat nasional dalam Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Tahun 2025 dari Ombudsman RI, menandakan peningkatan signifikan dalam layanan publik digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat keempat nasional. Pencapaian ini diraih dalam ajang Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap peningkatan mutu layanan publik digital yang semakin tertib dan responsif.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras Komdigi dalam memperbaiki pengalaman masyarakat. Upaya tersebut berfokus pada kemudahan akses layanan komunikasi dan digital bagi seluruh warga. Pengakuan dari Ombudsman RI ini menjadi bukti nyata komitmen Komdigi dalam menghadirkan layanan yang berpihak pada publik.
Meutya Hafid menegaskan bahwa penilaian Ombudsman menitikberatkan pada kepatuhan prosedur, kejelasan layanan, serta perlindungan hak-hak masyarakat. Capaian ini menegaskan arah kebijakan Komdigi yang berfokus pada penyediaan layanan digital yang rapi, adil, dan dapat dipercaya publik. Penghargaan ini juga menjadi penegas bahwa negara hadir melalui layanan digital yang berkualitas.
Peningkatan Mutu Layanan Publik Digital Komdigi
Pengakuan dari Ombudsman RI memiliki arti penting bagi Komdigi, sebab tolok ukurnya adalah rasa keadilan dan kemudahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menteri Meutya Hafid menekankan bahwa layanan digital harus mampu memberikan kepastian, bukan justru menimbulkan kebingungan bagi penggunanya. Hal ini sejalan dengan upaya Komdigi untuk terus berinovasi dalam pelayanan.
Layanan publik digital yang diselenggarakan oleh Komdigi mencakup berbagai aspek perizinan krusial. Beberapa di antaranya adalah perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, serta pengujian perangkat telekomunikasi. Selain itu, Komdigi juga mengelola sertifikasi operator radio, perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, penyiaran, dan pendaftaran sistem elektronik.
Dalam konteks layanan digital, Komdigi telah melakukan penataan komprehensif terhadap sistem pengaduan, pengawasan, dan transparansi. Penataan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang pasti dan mudah diakses. Langkah-langkah ini diambil untuk mewujudkan visi layanan publik digital yang lebih baik dan terpercaya.
Respons Komdigi Terhadap Aduan Masyarakat dan Konten Negatif
Sepanjang tahun 2025, Komdigi menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penanganan aduan masyarakat. Kementerian ini berhasil menangani 392.493 aduan melalui platform resmi aduankonten.id. Selain itu, Komdigi juga menerima dan memproses 493.007 aduan lainnya yang masuk melalui berbagai kanal instansi.
Pada periode yang sama, Komdigi juga aktif dalam menangani peredaran konten negatif di ruang digital. Tercatat sebanyak 2.737.962 konten negatif berhasil ditangani, termasuk lebih dari dua juta konten yang berkaitan dengan perjudian daring. Data ini secara jelas menunjukkan perbaikan tata kelola layanan dan respons cepat negara terhadap keluhan publik.
Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan Digital
Komdigi juga mencatat adanya penguatan signifikan dalam layanan pengawasan dan kepatuhan digital. Hingga akhir tahun 2025, sebanyak 3.805 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan Komdigi. Pengawasan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, sistem kepatuhan moderasi konten telah diterapkan secara penuh untuk menjamin tindak lanjut aduan berjalan cepat dan terukur. Menteri Meutya Hafid menyatakan bahwa Komdigi menargetkan layanan publik digital yang semakin sederhana dan terbuka di masa mendatang. Hal ini menjadi prioritas utama.
Fokus Komdigi diarahkan pada pemangkasan proses berulang yang tidak efisien, perbaikan mekanisme pengaduan yang lebih efektif, serta penggunaan teknologi. Teknologi diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memantau status layanan mereka secara langsung. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Komdigi.
Sumber: AntaraNews