Nasib PP Judi Online Masih Menggantung di Meja Kemenkumham
PP pemberantasan judol masih dalam tahap penyelesaian.
Nasib rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberantasan judi online (judol) sampai saat ini belum jelas. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid menyebut PP tersebut ada di Kementerian Hukum (Kemenkum).
"PP judol sekarang ada di Kementerian Hukum. Jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak," ujarnya kepada wartawan di Kantor BPSDM Makassar, Senin (16/6).
Dia mengungkapkan PP pemberantasan judol masih dalam tahap penyelesaian. Hanya saja untuk data dan isi PP Pemberantasan Judol, Meutya mengatakan ada di Kemenkum.
"Saya terakhir ketemu sudah beberapa minggu lalu dan itu sudah dalam tahap penyelesaian. Tapi sekali lagi yang punya data persisnya terakhir sudah sampai mana adalah Kementerian Hukum," ucapnya.
Hampir 2 Juta Konten Negatif Ditangani Komdigi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berhasil menangani total 1.940.399 konten negatif, baik di situs web maupun platform media sosial dalam periode 20 Oktober 2024 sampai 26 Mei 2025.
“Dari 1.743.528 konten negatif di situs web yang ditangani oleh Komdigi, konten perjudian menduduki peringkat pertama dengan persentase 76,8% atau 1.339.719 konten,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (27/5).
Pencapaian ini merupakan cerminan komitmen Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain konten judol, Dirjen mengungkapkan bahwa konten pornografi berada pada urutan kedua, dengan total 390.074 konten atau berkisar 22%.
Alex menyatakan, konten penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), hoaks hingga pelanggaran keamanan informasi juga menjadi perhatian, namun pemblokirannya memerlukan verifikasi antar kementerian dan lembaga terkait.
Penanganan ini juga mencakup konten yang direkomendasikan oleh berbagai instansi sektor, termasuk juga konten terorisme, radikalisme, dan berita bohong. Langkah proaktif ini menunjukkan pendekatan lintas sektor yang makin terintegrasi dalam mengawal ruang digital Indonesia.
“Untuk itu, kami terus memperkuat kolaborasi dengan platform digital, kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat luas dalam menjaga ruang digital dari konten berbahaya, terutama judi online dan pornografi,” lanjutnya.
Sementara itu, di ranah media sosial, sebanyak 196.871 konten negatif berhasil ditindak, dengan platform seperti Meta (Facebook, Instagram, dan Thread) menyumbang lebih dari 79 ribu konten, diikuti oleh X (Twitter) sebanyak 28.588 konten, Google sebanyak 22.046 konten, Tiktok sebanyak 4.100 konten, dan Telegram 1.477.
Lebih lanjut, Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga berkomitmen untuk terus meningkatkan intensifikasi kapabilitas dan kecepatan respons terutama terkait konten judi online dan pornografi.
“Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk turut mengedukasi masyarakat agar bersama memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab,” tegas Alex.
Dengan capaian ini, Komdigi menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga etika, keamanan, dan kenyamanan berinternet di Indonesia.