Kementerian PPPA Tegaskan Penanganan Kekerasan Seksual Berperspektif Korban, Hormati Adat Tanpa Abaikan Hak
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan pentingnya Penanganan Kekerasan Seksual Berperspektif Korban, mengajak semua pihak mencari solusi adil yang menghormati adat tanpa mengorbankan hak perempuan dan anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus selalu berperspektif korban. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, baru-baru ini. Penekanan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan sosial dan adat yang dihadapi korban kekerasan seksual, khususnya kasus inses.
Menteri Arifah Fauzi menyatakan bahwa meskipun adat istiadat merupakan bagian penting dari identitas masyarakat, perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar. Pernyataan ini disampaikan setelah menerima laporan mengenai sejumlah korban kekerasan seksual sedarah yang tidak dapat kembali ke wilayah asalnya karena pertimbangan sosial dan adat yang berlaku di sana. Korban-korban ini saat ini mendapatkan layanan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ngada.
Dalam upaya mencari jalan keluar, Kementerian PPPA mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menemukan solusi berkeadilan. Tujuannya adalah agar nilai-nilai adat tetap dihormati tanpa harus mengorbankan hak serta martabat korban, terutama perempuan dan anak-anak yang rentan. Penanganan kasus kekerasan seksual berperspektif korban menjadi kunci utama dalam memastikan pemulihan dan keadilan bagi mereka.
Mengatasi Tantangan Adat dan Sosial dalam Penanganan Kekerasan Seksual
Penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan hubungan sedarah, seringkali berhadapan dengan kompleksitas adat dan sosial. Di beberapa daerah, korban inses bahkan harus keluar dari tempat tinggal dan keluarganya karena pertimbangan adat. Situasi ini menimbulkan dilema, di mana upaya perlindungan korban berbenturan dengan norma-norma tradisional yang berlaku di masyarakat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus ditangani sesuai hukum yang berlaku guna mencegah potensi bertambahnya jumlah korban di masa mendatang. Kekerasan seksual, apalagi di lingkup keluarga, merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum dan merampas hak asasi perempuan serta anak.
Penting untuk diingat bahwa korban bukanlah pihak yang bersalah; mereka adalah pihak yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didukung agar dapat melanjutkan hidup secara aman dan bermartabat, termasuk anak-anak yang mungkin lahir akibat kejahatan tersebut. Pendekatan ini merupakan inti dari penanganan kekerasan seksual berperspektif korban.
Prioritas Pemulihan dan Pemenuhan Hak Korban
Pemulihan korban dan pemenuhan hak-hak mereka menjadi prioritas utama bagi Kementerian PPPA. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari memastikan akses pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga dukungan pengasuhan dan reintegrasi sosial. Semua langkah ini dirancang untuk membantu korban bangkit dan kembali berdaya di masyarakat.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi erat dengan UPTD PPA Kabupaten Ngada guna menyediakan layanan komprehensif bagi para korban. Layanan ini meliputi perlindungan di rumah aman, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemenuhan hak anak. Semua korban juga telah diberikan akses pendidikan dan pelatihan kerja sebagai bagian integral dari proses pemulihan dan pemberdayaan mereka.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Ngada, Onni, menyampaikan bahwa saat ini rumah aman mereka memberikan perlindungan dan layanan kepada enam korban, terdiri dari perempuan dewasa dan anak-anak. Para korban ini mendapatkan perlindungan rumah aman dalam jangka waktu yang cukup lama karena pertimbangan sosial dan adat di wilayah asal mereka. Onni berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai agar penanganan korban dapat berjalan lebih cepat, optimal, dan komprehensif.
Keterbatasan tenaga layanan psikolog klinis di wilayah tersebut juga menjadi perhatian. Onni berharap pemerintah dapat menambah ketersediaan tenaga psikolog klinis di Kabupaten Ngada. Kehadiran tenaga ahli ini sangat krusial untuk memberikan dukungan psikologis yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban kekerasan seksual.
Sumber: AntaraNews