
Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi
Kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.
Kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pandemi Covid-19. Kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan sejumlah nama menjadi tersangka.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
"Sepamahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai menkes," kata Siti Nadia kepada wartawan, Jumat (10/11).
"Kita ikuti dulu prosesnya," kata Nadia.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan korupsi itu yakni terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes saat pandemi Covid-19. Bahkan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan.
"Ya sudah ada, itu sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kita tanda tangani," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
Alex tak menampik dalam penyidikan kasus ini KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab. Hanya saja, Alex belum bersedia membeberkan nama tersangka dalam kasus ini.
"Kita sudah menetapkan tersangka," kata Alex.
Alex juga belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal dugaan rasuah pengadaan APD di masa pandemi tersebut.
"Nama-namanya (tersangka) sudah ada semua, cuma saya lupa," ucap Alex.
Kemenkes akan mengikuti semua proses yang sedang dilakukan KPK.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaNilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Baca SelengkapnyaIa pun dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKapolres Bantul menyempatkan bertemu dengan para tahanan di Polres Bantul sebelum meninggalkan tugasnya di Polres Bantul.
Baca SelengkapnyaFirman mengatakan, seluruh data penanganan virus Covid-19 ini dikumpulkan dari para perangkat daerah dan BUMD seluruh DKI.
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di Aceh. Salah satunya mantan Kadis Pendidikan, Rachmat Fitri.
Baca Selengkapnya